Langgar Protokol Kesehatan, 7.493 Orang Kena Sanksi di Aceh

Operasi yustisi menjaring sekitar 7.493 orang yang melanggar protokol kesehatan di Aceh, sejak awal September 2020.
Petugas melakukan razia protokol masker di Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh - Pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19 meningkat di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Operasi yustisi oleh Satpol PP dan WH Aceh bekerja sama dengan polisi dari Polda Aceh dan TNI dari jajaran Kodam Iskandar Muda menjaring sekitar 7.493 orang, sejak awal September 2020.

“Dilihat dari data-data pelanggaran protkes di Banda Aceh dan Aceh Besar, tren-nya terus meningkat selama operasi yustisi dilakukan," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani kepada wartawan, Rabu, 9 Desember 2020.

Ia menjelaskan, pada September 2020 terjaring dan ditindak sebanyak 1.050 pelanggar Protkes. Kemudian naik menjadi 2.269 pelanggar Protkes selama Oktober 2020, dan selama November 2020 sebanyak 4.174 pelanggar Protkes dijaring dan ditindak. 

"Bahkan, pada minggu pertama Desember 2020 telah terjaring 883 pelanggar Protkes di Banda Aceh dan Aceh Besar," katanya.

Ia menjelaskan, sanksi bagi para pelanggar Protkes tersebut dikenakan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh. 

"Mereka yang terjaring diberikan sanksi di tempat sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan," sebutnya.

Saifulah menuturkan, berdasarkan laporan Wakil Koordinator Lapangan Penegakan Protkes Satpol PP-WH, Marzuki, pelanggaran umumnya tidak memakai masker saat terjaring razia. Mereka dikenakan sanksi lisan dan sanksi sosial sebanyak 7.019 orang, teguran tertulis sebanyak 4.111 orang, kerja sosial 2.406 orang, dan denda administratif terhadap 62 pelanggar, hingga awal Desember 2020.

Pelanggar Protkes keempat kalinya, berupa pembayaran denda administratif paling banyak lima puluh ribu rupiah.

Sanksi teguran lisan dikenakan kepada pelanggaran pertama dan teguran tertulis bagi pelanggaran kedua. Sanksi sosial diberikan bersamaan dengan teguran lisan berupa menyanyikan lagu nasional dan lagu-lagu daerah, membaca surat pendek Alquran bagi yang beragama Islam, atau mengucapkan janji tidak akan mengulangi melanggar Protokol Kesehatan.

Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan Bandung Akan Dapat Sanksi

Sanksi kerja sosial dikenakan kepada pelanggar ketiga berupa membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan atau memungut sampah. 

Sedangkan denda administratif dikenakan bagi pelanggar Protkes keempat kalinya, berupa pembayaran denda administratif paling banyak lima puluh ribu rupiah.

Baca juga: Gegara Tak Pakai Masker, 683 Orang Kena Sanksi di Aceh

“Sanksi itu sendiri amat ringan dan sama-sekali bukan tujuan operasi yustisi. Yang paling penting terjadi peningkatnya kepatuhan untuk menjalankan Protkes di masa pandemi Covid-19 saat ini,” katanya. []

Berita terkait
Kekosongan Wakil Gubernur Aceh Harus Segera Diisi
Elemen masyarakat sipil menyampaikan kekosongan Wakil Gubernur (Wagub) Aceh harus segera diisi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku
Empat Hektare Ladang Ganja Siap Panen Dimusnahkan di Aceh
Empat hektare ladang ganja yang siap panen dimusnahkan di kawasan ie suum, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.
Kronologi Mobil Tabrak Pohon di Aceh, 2 Orang Meninggal
Kecelakaan di Aceh Jaya mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban