Pelanggar Protokol Kesehatan Bandung Akan Dapat Sanksi

Pelanggar individu protokol kesehatan di bandung, sudah mulai dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 50 ribu rupiah.
Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung mulai memberlakukan sanksi administrasi bagi para pelanggar protokol kesehatan. (Foto:Tagar/Humas Setda Kota Bandung)

Jakarta - Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung mulai memberlakukan sanksi administrasi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Untuk pelanggar individu, sudah mulai dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 50 ribu rupiah.

Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan dari sejumlah rangkaian penegakan disiplin, masih ada masyarakat yang bandel dan menganggap remeh persoalan standarisasi protokol kesehatan ini.

Minimalnya melaksanakan 3M 1 T, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun.

“Dari perubahan AKB Perwal nomor 52 tahun 2020 itu fokus di kewilayahan. Terkait sanksi memang kita juga diperolehkan (memberi sanksi)," ujar Rasdian, Rabu, 11 November 2020.

"Apalagi dengan kondisi sekarang ini masih banyak masyarakat yang mengabaikan dengan sanksi lisan atau tulisan sepertinya dianggap sepele. Oleh karenanya kita tingkatkan ke sanksi admisnitrasi,” tambahnya.

Rasdian menyatakan, untuk sanksi administratif berupa denda khusus pelanggar perorangan tidak dikenai nominal maksimal. Namun pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi denda Rp 50 ribu.

"Sesuai kesepakatan sanksi administrasi maksimal Rp100 ribu. Kemarin kita sudah kumpulkan kasi trantib, sepakat Rp50 ribu khusus perorangan. Tapi sanksi badan hukum tetap Rp 500 ribu," tegasnya.

Untuk langkah pertama penegakan sanksi administrasi ini digelar di Kecamatan Gedebage dan Kecamatan Panyileukan pada Rabu, 11 November 2020.

Didapati sebanyak 21 pelanggar dikenai sanksi administrasi. Sedangkan sanksi sosial sebanyak 49 orang dan 16 orang lainnya dikenakan teguran tertulis.

Pemberian teguran tertulis bagi pelanggar yang membawa masker namun tidak dipakai sebagaimana mestinya. Kemudian untuk pelanggar lainnya yang tidak membawa atau sanggup membayar denda maka dikenakan sanksi sosial untuk membersihkan area sekitar kantor kecamatan.

"Besok itu ada dua kecamatan lagi. Kita sudah informasikan ke kewilayahan. Selain operasi penegakan disiplin ada juga operasi yustisinya, yaitu terkait penegakan denda administrasi," ungkapnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung ini memastikan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan akan dilakukan hingga akhir November 2020 mendatang.

"Kita bergerak terus ke 30 kecamatan. Kita bagi dua selama 14 hari ini. Fokus ada 2-3 kecamatan sampai 30 November. Setelah itu, kita evaluasi lagi untuk dilanjutkan 14 hari ke depan," jelasnya. []

Baca juga:


Berita terkait
Pemkot Bandung Jadikan Pendidikan Prioritas Pembangunan
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menempatkan pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan di Kota Bandung
Ketua PKK Bandung Santuni Warga yang Butuh Bantuan
Ketua PKK Kota Bandung, Siti Muntamah Oded menyantuni salah satu warga Kota Bandung yang butuh bantuan.
Pemkot Bandung Gelar Simulasi Operasional Ice Skating
Pemerintah Kota Bandung menggelar simulasi operasional sektor olahraga ice skating di Paris Van Java Mall
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.