Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sedang menyiapkan mekanisme pemberian sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN)-nya yang kedapatan melanggar protokol kesehatan cegah Covid-19. Sanksinya berupa denda.
Tidak menutup kemungkinan, denda dalam bentuk uang akan diterapkan bagi ASN yang tepergok tidak mengenakan masker maupun mengabaikan physical distancing.
Rencana penerapan denda itu disampaikan Ganjar usai memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19 di kompleks kantor Pemprov Jateng, Senin, 3 Agustus 2020.
Kalau enggak punya uang, ya tak potong gajinya.
Banyak hal terkait penanganan covid yang dibahas dan dievaluasi dalam rapat itu. Di antaranya sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di kalangan ASN.
"Sekarang di Indonesia lagi rame klaster penularan di kantor-kantor. Maka, kantor sendiri harus mempersiapkan dan memperbaiki protokol kesehatannya. Saya tadi minta, daripada menghukum masyarakat, kami coba latihan dulu dengan menghukum diri sendiri. Maka saya minta disiapkan konsepnya, mulai ASN dulu, yang melanggar akan didenda," kata Ganjar Pranowo
Bagi gubernur milenial ini tidak ada alasan bagi ASN-nya untuk melanggar protokol kesehatan saat bekerja. Pun demikian ketika nanti jika berdalih tidak punya uang untuk membayar denda.
"Kalau enggak punya uang, ya tak potong gajinya. Saya minta ini disiapkan dan segera disimulasikan," ujarnya.
Baca juga:
- Bankeu 2,23 T, Ganjar: Proyek Dikerjakan Padat Karya
- Ganjar: Ada Daerah Tolak Tes Covid demi Pencitraan
- Naik Turun Jurang, Ganjar Bagi Kurban di Klaten
Menurut Ganjar, penerapan denda di kalangan ASN bisa menjadi contoh kepada masyarakat. Jika ASN tertib dan menaati protokol kesehatan maka tingkat kepercayaan publik kepada pemerintah akan meningkat.
"Ini akan saya dorong, karena ini momentum untuk memberikan contoh demi perbaikan," ucapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Jateng Yulianto Prabowo mengakui klaster perkantoran beberapa waktu terakhir menjadi sorotan lantaran menyumbang cukup besar kasus terkonfirmasi positif corona.
"Maka kami usulkan agar program Jogo Kerjo bisa benar-benar direalisasikan, agar di kantor pemerintahan, swasta maupun instansi lain seluruh pekerjanya bisa terlindungi dari penyebaran Covid-19," kata dia. []