Jakarta - Kepolisian Selangor, Malaysia, memberikan denda kepada penyanyi Siti Nurhaliza Tarudin, dan suaminya Khalid Mohamad Jiwa, masing-masing 10 ribu ringgit atau sekitar Rp 34.5 juta.
Keduanya diduga melanggar protokol kesehatan saat menggelar upacara tahnik bagi anak mereka, Muhammad Afwa, yang lahir pada 19 April 2021.
Tahnik merupakan kegiatan mengunyahkan sesuatu yang meletakkan atau memasukkannya ke mulut bayi yang baru lahir lalu menggosok-gosokkan ke langit-langit mulut.
Tujuan dari tahnik ini, agar bayi tersebut terlatih dengan makanan yang baik dan penuh berkah serta untuk menguatkan bayi.
Selain Siti, pemerintah juga menjatuhkan denda kepada Menteri Agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri, serta dua ustaz tersohor, yakni Azhar Idrus dan Don Daniyal, masing-masing sebesar 2 ribu Ringgit sekitar Rp 6.9 juta.
Berdasarkan Channel NewsAsia, Jumat, 28 Mei 2021, Kepolisian Selangor juga menjatuhkan denda kepada sejumlah pasangan pesohor yang hadir dalam kegiatan itu.
Siti dan suaminya menggelar tahnik yang merupakan proses memberikan kurma yang terlebih dulu dikunyah ke dalam mulut bayi, di rumah kediaman mereka di kawasan Bukit Antarabangsa, Ampang, pada 26 April 2021.
Kepolisian mendapat laporan acara itu melanggar protokol kesehatan dan pengetatan pergerakan penduduk atau Malaysian movement control (MCO).
Sejumlah tamu dilaporkan datang dari luar negara bagian untuk menghadiri acara itu. Padahal, pemerintah Malaysia untuk sementara melarang penduduk bepergian antarnegara bagian untuk mencegah penularan Covid-19
Saya tidak peduli jika menteri atau perdana menteri yang melanggar hukum jika memang terbukti maka mereka diganjar hukuman denda.
Siti Nurhaliza lantas memberikan klarifikasi terkait kasus itu. Dia mengatakan tidak melanggar protokol kesehatan dalam menggelar kegiatan itu.
Menurut Siti, sejumlah tamu, termasuk menteri agama, hanya hadir sebentar untuk mendoakan sang anak, lalu kemudian meninggalkan lokasi.
Siti juga mengatakan proses tahnik itu digelar dalam tiga tahap untuk menghindari kerumunan.
Masyarakat Malaysia saat ini tengah menyoroti sejumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan figur publik ataupun pejabat negara.
Mereka merasa pemerintah menerapkan standar ganda karena membiarkan para pesohor atau pejabat yang melanggar aturan itu dan tidak dikenakan hukuman berat.
- Baca Juga: Polisi Periksa Pemilik Hanjatan yang Undang Dewi Persik
- Baca Juga: Sherina Munaf Tegur Raffi Ahmad Keluyuran Setelah Divaksin
Akan tetapi, Perdana Menteri Muhyiddin Yassin, menyatakan pemerintah tidak menerapkan standar ganda dalam menegakkan protokol kesehatan.
"Saya tidak peduli jika menteri atau perdana menteri yang melanggar hukum, jika memang terbukti, maka mereka diganjar d denda," kata Yassin. []