Langgar Prokes Covid-19, Siti Nurhaliza Didenda Rp 34 Juta

Kepolisian Selangor, Malaysia, memberikan denda kepada Siti Nurhaliza Tarudin karena dianggap melanggar protokol kesehatan saat acara tahnik.
Siti Nurhaliza Tarudin. (Foto: Tagar/Malay Mail)

Jakarta  - Kepolisian Selangor, Malaysia, memberikan denda kepada penyanyi Siti Nurhaliza Tarudin, dan suaminya Khalid Mohamad Jiwa, masing-masing 10 ribu ringgit atau sekitar Rp 34.5 juta.

Keduanya diduga melanggar protokol kesehatan saat menggelar upacara tahnik bagi anak mereka, Muhammad Afwa, yang lahir pada 19 April 2021.

Tahnik merupakan kegiatan mengunyahkan sesuatu yang meletakkan atau memasukkannya ke mulut bayi yang baru lahir lalu menggosok-gosokkan ke langit-langit mulut.

Tujuan dari tahnik ini, agar bayi tersebut terlatih dengan makanan yang baik dan penuh berkah serta untuk menguatkan bayi.

Selain Siti, pemerintah juga menjatuhkan denda kepada Menteri Agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri, serta dua ustaz tersohor, yakni Azhar Idrus dan Don Daniyal, masing-masing sebesar 2 ribu Ringgit sekitar Rp 6.9 juta.

Berdasarkan Channel NewsAsia, Jumat, 28 Mei 2021, Kepolisian Selangor juga menjatuhkan denda kepada sejumlah pasangan pesohor yang hadir dalam kegiatan itu.

Siti dan suaminya menggelar tahnik yang merupakan proses memberikan kurma yang terlebih dulu dikunyah ke dalam mulut bayi, di rumah kediaman mereka di kawasan Bukit Antarabangsa, Ampang, pada 26 April 2021.

Kepolisian mendapat laporan acara itu melanggar protokol kesehatan dan pengetatan pergerakan penduduk atau Malaysian movement control (MCO).

Sejumlah tamu dilaporkan datang dari luar negara bagian untuk menghadiri acara itu. Padahal, pemerintah Malaysia untuk sementara melarang penduduk bepergian antarnegara bagian untuk mencegah penularan Covid-19


Saya tidak peduli jika menteri atau perdana menteri yang melanggar hukum jika memang terbukti maka mereka diganjar hukuman denda.


Siti Nurhaliza lantas memberikan klarifikasi terkait kasus itu. Dia mengatakan tidak melanggar protokol kesehatan dalam menggelar kegiatan itu.

Menurut Siti, sejumlah tamu, termasuk menteri agama, hanya hadir sebentar untuk mendoakan sang anak, lalu kemudian meninggalkan lokasi.

Siti juga mengatakan proses tahnik itu digelar dalam tiga tahap untuk menghindari kerumunan.

Masyarakat Malaysia saat ini tengah menyoroti sejumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan figur publik ataupun pejabat negara.

Mereka merasa pemerintah menerapkan standar ganda karena membiarkan para pesohor atau pejabat yang melanggar aturan itu dan tidak dikenakan hukuman berat.

Akan tetapi, Perdana Menteri Muhyiddin Yassin, menyatakan pemerintah tidak menerapkan standar ganda dalam menegakkan protokol kesehatan.

"Saya tidak peduli jika menteri atau perdana menteri yang melanggar hukum, jika memang terbukti, maka mereka diganjar d denda," kata Yassin. []

Berita terkait
Artis Amerika Jane Fonda Raih Penghargaan Cecil B. DeMille
Aktris dan aktivis AS, Jane Fonda, terima penghargaan prestasi sepanjang masa Cecil B. DeMille dalam malam penghargaan Golden Globes
10 Artis Indonesia Ulang Tahun di Bulan April
Berikut Tagar rangkumkan sepuluh selebriti Indonesia yang berulang tahun di bulan April.
Profil Sahrul Gunawan, dari Artis Jadi Wakil Bupati Bandung
Sahrul Gunawan telah ditetapkan sebagai Wakil Bupati Bandung periode 2021-2024, dan masih lajang, belum ada nyonya wakil bupati. Ini profilnya.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.