Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Kudus Jawa Tengah akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik acara hajatan yang menghadirkan artis ibu kota Dewi Persik.
Usut demi usut video hajatan yang mengundang Dewi Persik sempat viral di media sosial.
Hal ini dibenarkan Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Kudus Hartopo mengatakan, acara hajatan tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan yang berlaku.
"Acara hajatan di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus yang menghadirkan Dewi Perssik dan viral karena dianggap melanggar protokol kesehatan, sudah kami koordinasikan dengan Kapolres Kudus untuk memanggil semua pihak yang terlibat. Termasuk pengelola suatu kegiatan (EO/event organizer)," kata Hartopo, Minggu, 23 Mei 2021.
Dia mengatakan semua pihak yang terlibat akan dimintai keterangan mulai dari pemilik acara, EO, Forom Komuniakasi Pimpinan daerah (Forkopimda), Bintara Pembina Desa (Babinsa), hingga Bhayangkara Pembina Keamanan dan ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Hartopo yang juga Bupati Kudus mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, karena kasus Covid-19 semakin meningkat.
Menurutnya hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahannya dengan tetap tetap patuh memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, serta menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Masyarakat yang masih melakukan aktivitas kerja dipersilakan asal protokol kesehatannya tetap dipatuhi dan jangan diabaikan.
Tak hanya itu dia juga meminta rumah sakit lini satu dan tiga untuk menambah tempat tidur dan ICU ruang isolasi sesuai surat edaran. Kepala Dinas Kesehatan juga diinstruksikan untuk mempersiapkan rusunawa dan bangunan bekas asrama Akademi Kebidanan menjadi ruang isolasi terpusat.
"Tinggi rendahnya penularan Covid-19 bergantung dari kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," katanya.
- Baca Juga: Mantan Suami Dewi Persik Nyalon Gubernur Sumbar
- Baca Juga: Bekas Suami Dewi Perssik Deklarasi Maju Pilgub Sumbar
Di sisi lain Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan nama Dewi Persik tidak ada dalam daftar pemberitahuan adanya acara hajatan di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu Kudus pada Sabtu, 22 Mei 2021.
Acara tersebut juga sudah mendapatkan izin dari Tim Satgas Covid-19 Kudus dengan mematuhi protokol kesehatan, termasuk adanya pembatasan tamu yang hadir.
Dia juga mengatakan dalam laporannya pelaksanaan acara pukul 13.30 WIB, kemudian pukul 14.00 WIB semuanya pulang, termasuk satgas yang mengawasinya. []