Semarang - Pemkot Semarang berjanji menindaklanjuti temuan lima tempat hiburan malam yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Lima tempat usaha tersebut terancam disegel sementara.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menyampaikan pihaknya dalam waktu dekat segera memanggil para pengelola tempat hiburan tersebut. "Untuk kami klarifikasi atas temuan dari Polda Jateng dalam razia kemarin," ujarnya dihubungi Tagar, Sabtu, 27 Februari 2021.
Menurut Fajar, selama ini Pemkot Semarang sudah memberi kelonggaran dalam penerapan kebijakan PPKM Mikro dari pemerintah pusat. Dalam hal ini, tempat usaha diberi toleransi beraktivitas hingga pukul 23.00 WIB.
Hanya saja, temuan dari Polda Jateng mengindikasikan masih ada tempat usaha yang belum patuh atas ketentuan tersebut. Karena itu, Satpol PP akan menindaklanjuti pelanggaran PPKM sesuai kewenangan dan ketentuan yang ada.
"PPKM skala mikro sudah fleksibel, Pak Wali Kota sudah beri waktu sampai pukul 23.00 WIB. Kalau masukannya jelas dari polda, akan kami ambil alih untuk tutup sementara," ucap dia.
Jika tutup sementara tiga hari tak bikin jera, setelah itu kembali melanggar jam operasional, maka kami usulkan ke Dinas Dinas Pariwisata untuk tutup permanen
"Senin besok, pengelola akan kami panggil, kami klarifikasi dan jika benar langsung kami tutup sementara selama tiga hari," sambungnya.
Fajar berharap masyarakat Semarang bisa memahami dan menaati aturan PPKM. Terlebih pandemi Covid-19 belum berakhir dan masih banyak wilayah Semarang yang berstatus zona kuning penularan.
"Pasti kami tindaklanjuti dan kami tidak akan ragu untuk tutup. Kami tidak ingin dianggap takut atau pilih kasih dalam penegakan aturan," tegas dia.
Sanksi yang lebih tegas juga akan diberikan Satpol PP jika dalam pemberian sanksi penutupan sementara pihak pengelola tempat hiburan tetap bandel.
"Jika tutup sementara tiga hari tak bikin jera, setelah itu kembali melanggar jam operasional, maka kami usulkan ke Dinas Dinas Pariwisata untuk tutup permanen," tegas dia.
Baca juga:
- 139 Pelaku Usaha di Yogyakarta Langgar Prokes Saat PPKM
- Polisi Bubarkan Orkes Dangdut Hajatan di Klepu Jepara
- Pengalaman Jogo Tonggo, Ganjar: PPKM Mikro di Jateng Bagus
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Polda Jawa Tengah dan Pomdam IV Diponegoro menemukan lima tempat hiburan yang melanggar batas operasional sesuai PPKM Mikro. Kelimanya diketahui masih buka pelayanan meski waktu menujukkan lebih dari pukul 23.00 WIB.
Lima tempat hiburan malam itu adalah Baby Face Karaoke, Onz+onz Spa, Two Star, Alexa Karaoke dan Inul Vizta Karaoke. Dalam razia itu, petugas tidak menemukan pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba. []