Lima Tempat Hiburan Malam di Kota Semarang Langgar PPKM

Reserser Narkoba Polda Jateng dan Pomdam IV Diponegoro merazia tempat hiburan malam di Semarang. Ada 5 tempat hiburan langgar PPKM.
Petugas gabungan melakukan razia narkoba dan PPKM di sejumlah tempat hiburan malam di Semarang. Hasilnya, ada lima tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan PPKM. (Foto: Tagar/Istimewa)

Semarang - Tim gabungan Polda Jawa Tengah dan Pomdam IV Diponegoro menggelar razia peredaran narkoba dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tempat hiburan Kota Semarang. Hasilnya, lima tempat hiburan malam kena sanksi karena langgar PPKM.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Agung Prasetyoko menuturkan razia gabungan digelar dua malam terakhir, Kamis 25 Februari, dan Jumat, 26 Februari 2021. Kegiatan diikuti Reserse Narkoba, Sabhara, Propam, Dokkes, Humas di Polda Jateng dan Pomdam IV Diponegoro. 

Selama dua malam, petugas gabungan aktif menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Kota Semarang. Di antaranya Baby face Karaoke, Onz+onz Spa, California Karaoke, Two Star, Alexa Karaoke, Family Fun, Massage Emporium, Inul Vizta Karaoke, dan Black Room. 

Dalam razia itu, petugas gabungan dibagi dalam tiga tim. Tim pertama dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba, AKBP Edy Santoso. Tim dua dipimpin Kasubdit 2, AKBP Tjatoer Boediono. Serta tim tiga, dipimpin Kasubdit 3 AKBP Sigit Bambang Hartono. 

Untuk tempat usaha tutup pukul 23.00 WIB, ternyata masih ada yang tutup lebih dari jam tersebut.

Mereka disebar ke sejumlah tempat hiburan malam guna melaksanakan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Sekaligus memantau pelaksanaan kebijakan PPKM skala mikro. 

“Kami khawatirkan adanya peredaran narkoba di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini. Untuk itu, operasi ini dilakukan tiga tim, di tempat rawan narkoba, tempat hiburan, atau rekreasi masyarakat,” ucapnya, Sabtu, 27 Februari 2021.

Dari razia tersebut, petugas gabungan tidak menemukan adanya pelanggaran terkait P4GN. Tidak ada pengunjung maupun karyawan yang kedapatan membawa maupun mengkonsumsi narkotika.

Sementara untuk pengawasan PPKM, sejumlah tempat hiburan malam diketahui ada yang melanggar ketentuan. Pelanggarannya berupa melebihi ketentuan jam operasional. 

“Kegiatan PPKM skala mikro ini mengacu kepada peraturan wali kota. Untuk tempat usaha tutup pukul 23.00 WIB, ternyata masih ada yang tutup lebih dari jam tersebut. Ini yang kami berikan sanksi," ujar dia. 

Baca juga: 

Ada lima tempat hiburan malam yang melanggar PPKM. Yakni, Baby Face Karaoke, Onz+onz Spa, Two Star, Alexa Karaoke dan Inul Vizta Karaoke. "Pihak pengelola langsung kami minta untuk tutup dan taat ketentuan jam operasional sesuai PPKM," sebutnya. 

Agung menambahkan dalam razia tersebut, jajarannya bersama Pomdam IV Diponegoro melaksanakan kegiatan tetap dengan ketentuan mengacu protokol kesehatan. Penggunaan masker hingga jaga jarak adalah dua hal yang wajib diperhatikan anggotanya. 

“Kegiatan berjalan dengan tertib, lancar dan aman, anggota dalam melaksanakan kegiatan tetap mematuhi protokol kesehatan," imbuh dia. []

Berita terkait
Viral Kasat Narkoba Polres Siantar Mabuk di Lokasi Hiburan Malam
Pria mirip Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar diduga mabuk dan berjoget di salah satu tempat hiburan malam.
Polisi Bubarkan Orkes Dangdut Hajatan di Klepu Jepara
Polisi membubarkan orkes dangdut di hajatan pernikahan warga Klepu, Keling, Jepara. Kegiatan tersebut melanggar PPKM.
Polisi Bubarkan Pesta HUT Skincare di Hotel Max One Makassar
Polsek Panakkukang membubarkan perayaan ulang tahun salah satu produk kecantikan di Makassar. Ini alasannya.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)