139 Pelaku Usaha di Yogyakarta Langgar Prokes Saat PPKM

Sebanyak 139 pelaku usaha di Kota Yogyakarta melanggar protokol kesehatan (prokes) saat PPKM Mikro tahap pertama.
Personel Satpol PP Pemkot Yogyakarta. Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto menyebut ada 139 pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan selama PPKM MIkro tahap pertama. (Foto: Tagar/Ist/Pemkot Yogyakarta)

Yogyakarta – Sebanyak 139 pelaku usaha di Kota Yogyakarta melanggar protokol kesehatan (prokes) saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 31 Januari 2021 hingga 21 Februari 2021. Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Yogyakarta, Agus Winarto.

Dia menjelaskan, para pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan tersebut terdiri dari beberapa jenis usaha, di antaranya usaha kuliner kecil seperti angkringan, lesehan, burjo, kafe, restoran, food court dan game, beberapa minimarket jejaring dan satu hotel.

Rata-rata pelanggaran jam operasional melebihi ketentuan. Menunggu petugas datang baru tutup.

"Kami kedepankan pembinaan dahulu, sepanjang bisa kami tegur kami teguran dulu. Kami harap dengan perpanjangan PPKM mikro pelaku usaha menyadari pentingnya protokol kesehatan,” kata Agus, seperti dilansir laman resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Kamis, 25 Januari 2021.

Terkait PPKM Mikro tersebut, Pemkot Yogyakarta menerbitkan Instruksi Walikota nomor 3 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM, yang berlaku mulai 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, menjelaskan, perpanjangan itu mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur DIY nomor 6/INSTR/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro di DIY.

“Kami mengikuti aturan sebagaimana instruksi dari pemerintah pusat dan Gubernur DIY. Makanya kami juga menerbitkan surat instruksi perpanjangan PPKM mikro,” tuturnya.

Hal-hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM Mikro tersebut sama dengan PPKM mikro tahap satu, yakni berlaku sampai tingkat RT/RW, termasuk zonasi risiko hingga tingkat RT. Misalnya zona merah kriteria jika ada 10 rumah kasus konfirmasi positif Covid-19. Pada RT zona merah melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB, menutup rumah ibadah tempat bermain anak dan tempat umum serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.

“Pada penerapan PPKM Mikro selama ini posko-posko di kampung sudah melakukan kegiatan dan monitoring terhadap orang yang positif Covid-19 di wilayahnya. Beberapa kasus pada satu RT yang tidak masuk zona merah ada yang melakukan penutupan,” kata dia.

Heroe juga menyatakan bahwa aturan teknis perpanjangan PPKM mikro harus sama dan serentak, agar hasilnya efektif. Misalnya, pembatasan kegiatan usaha makan minum, toko swalayan, mall dan destinasi pariwisata hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat. Pembatasan jam operasional itu harus sama dengan instruksi pusat dan gubernur, agar tidak ada celah lintas wilayah.

“Kalau tidak sama di lapangan akan susah. Untuk bisa efektif maka memang harus serentak dengan gerakan yang sama agar mampu memutus mata rantai Covid-19,” ucap Heroe yang juga merupakan Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta tersebut.

Dia menambahkan, jumlah pertambahan kasus positif Covid-19 di Yogyakarta pada bulan Februari 2021 menurun jika dibandingkan dengan buln sebelumnya yang mencapai 500 kasus per minggu pada puncaknya. Saat ini kasus per minggu sebanyak 241. []

Berita terkait
Bangkitkan Ekonomi, Kota Yogyakarta Luncurkan Mall Tangguh
Kota Yogyakarta luncurkan Mall Tangguh seiring menurunnya angka kasus Covid-19. Program tersebut diharapkan mampu bangkitkan ekonomi setempat.
BMKG: Cuaca Ekstrem Melanda Yogyakarta Beberapa Hari ke Depan
BMKG Kabupaten Bantul memperkirakan cuaca ekstrem akan terjadi di wilayah DIY selama beberapa hari kedepan.
Geger, Orok Bayi Mengapung di Kali Gajah Wong Yogyakarta
Orok bayi berjenis kelamin perempuan mengapung di Bantaran Sungai Gajah Wong Yogyakarta.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.