Jakarta - Penolakan terhadap revisi undang-undang KPK terus diserukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Mereka menyatakan sikap penolakan usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kini bergulir.
Kalau kami berada di DPR, pasti kami dengan tegas akan lawan segala upaya tersebut
Ketua DPP PSI Tsamara Amany mengatakan, ada beberapa poin yang membuat PSI menolak rencana revisi tersebut.
"Setelah membaca draf revisi, saya semakin yakin bahwa bisa melumpuhkan KPK. Berbahaya bagi kelangsungan demokrasi yang membutuhkan pemerintahan yang bersih," kata dia di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 8 September 2019.
Tsamara Amany menuturkan upaya revisi UU KPK tersebut sepertinya menjadi pintu untuk melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
PSI juga mencium adanya aroma KPK akan menjadi sebatas lembaga pencegahan yang tak memiliki taring sama sekali setelah aturan perundang-undangannya direvisi.
"Kalau kami berada di DPR, pasti kami dengan tegas akan lawan segala upaya tersebut," katanya.
Kemudian, dia menilai konsep dewan pengawas untuk KPK sangat absurd. Sebab dewan pengawas akan diberi kewenangan untuk menyetujui penyadapan, penyitaan, penggeledahan.
"Dewan Pengawas dipilih oleh DPR. Ini berbahaya karena bisa memunculkan kecurigaan terkait independensi KPK nantinya," katanya.
Awalnya menurut dia PSI berpikir revisi terbatas dilakukan untuk membuat KPK lebih transparan karena memang manusia maupun lembaga mana pun tidak ada yang sempurna. []