Lagi Corona, Pria di Aceh Perkosa Istri Teman

Seorang pria di Aceh berinisial ZF, 30 tahun, tega memperkosa istri temannya sendiri.
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Pixabay)

Banda Aceh - Seorang pria di Aceh berinisial ZF, 30 tahun, tega memperkosa istri temannya sendiri. ZF yang tercatat sebagai warga salah satu desa di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar melakukan aksinya di rumah korban di Kota Banda Aceh pada Rabu, 15 April 2020 malam.

Aksi pemerkosaan dilakukan saat suami korban sedang tak berada di rumah. Setelah melakukan aksinya, ZF melarikan diri dan kemudian berhasil ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

Kepala Polsek Ulee Kareng, Ajun Komisaris Polisi Vifa Febriana Sari menyebutkan, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 16 April 2020 setelah polisi mendapatkan laporan dari suami korban.

Pada saat saksi sedang membeli rokok milik pelaku, secara tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengunci pintu rumah serta melakukan aksinya.

“Pelaku melakukan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tanggal berinisial M, 23 tahun, warga salah satu desa di Kota Banda Aceh, sehingga ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.B/23/IV/Yan.2.5/2020 tanggal 16 April 2020,” kata Vifa dalam keterangannya, Senin, 20 April 2020 malam.

Dia menjelaskan, aksi pemerkosaan terjadi saat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi. Kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah tersebut dengan tujuan menjumpai suami korban.

Saat tiba di rumah tersebut, kata Vifa, ternyata suami korban sedang tidak berada di rumah. Di sana, pelaku hanya menemukan paman daripada korban.

“Pelaku terlebih dahulu bertemu dengan paman korban, dan seraya mengatakan kepada paman itu untuk membeli rokok dan ia menunggu di sana,” ujarnya.

Vifa menjelaskan, saat paman korban membeli rokok, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu dari dalam. Saat itu pula, pelaku melakukan aksinya.

“Pada saat saksi sedang membeli rokok milik pelaku, secara tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengunci pintu rumah serta melakukan aksinya. Korban sempat meronta berteriak, namun di bawah ancaman pelaku,” tuturnya.

Setelah melakukan aksinya, kata Vifa, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya. Beberapa saat kemudian, paman dan suami korban pulang ke rumah dan melihat istrinya sedang menangis histeris.

“Saat suaminya pulang, korban menceritakan perihal kejadian yang dialaminya, beberapa saat kemudian suami korban yang tiba di rumah mencoba mencari pelaku, namun tidak berhasil ditemukan,” katanya.

Tak terima perbuatan pelaku, korban bersama suaminya membuat laporan ke Mapolsek Ulee Kareng. Dari laporan itu, polisi melakukan penyeledikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang bekerja di salah satu kawasan di Kota Banda Aceh.

“Pelaku saat ini mendekam di Polsek Ulee Kareng serta dijerat dengan Pasal 285 Jo 290 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya. []

Berita terkait
Karyawan Perusahaan di Aceh Kena Ancam Pakai Parang
Ancam karyawan mengunakan parang, warga Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya Aceh ditangkap.
Tak Pakai Masker, Warga Banda Aceh Bakal Didenda
Pemerintah Kota Banda Aceh, Aceh berencana akan mendenda warganya jika kedapatan tidak pakai masker saat berada di luar rumah.
11 Warga Pidie Aceh Kontak Langsung Pasien Positif
Sebanyak 11 Warga Pidie, Provinsi Aceh dilakukan rapid test, karena memiliki riwayat kontak langsung dengan pasien positif corona.