KUR Kena Corona, Tenang Jokowi Beri Subsidi Bunga 6%

Jokowi melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menyiapkan sejumlah program untuk mempertahankan perekonomian nasional di tengah corona.
Petani Garam menunjukkan butiran garam kristal yang digunakan untuk kebutuhan industri seperti membuat es, pakan ternak, pengasinan ikan yang diproduksi menggunakan metode tunnel dan membran plastik, Aceh Besar, Aceh, Sabtu, 11 April 2020. (Foto: Dok. Tagar)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menyiapkan sejumlah program untuk mempertahankan perekonomian nasional di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. 

Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan pengurangan pembayaran bunga atau subsidi bunga kredit selama enam bulan.

“Atas saran Bapak Presiden maka Pemerintah melakukan subsidi bunga kredit,” tutur Menko Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dikutip Tagar dalam siaran pers, Kamis, 30 April 2020.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Rp 150 T Atasi Kredit Macet UMKM

Adapun rincian penerima subsidi bunga kredit selama enam bulan, menurut dia terdiri dari kreditur dengan nilai kredit di bawah Rp 500 juta. Mereka akan mendapatkan subsidi bunga enam persen pada tiga bulan pertama dan subsidi bunga tiga persen pada tiga bulan kedua. 

“Itu untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan juga untuk kredit-kredit yang 10 sampai 500 juta,” ucapnya.

Lalu, kreditur dengan nilai kredit diatas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar akan mendapatkan subsidi bunga tiga persen pada tiga bulan pertama dan dua persen pada tiga bulan kedua. 

“Kemudian untuk kredit dibawah Rp 10 juta, nasabah-nasabah UMi, Mekar, Pegadaian dan yang lain diberikan enam persen enam bulan,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang belum tercatat sebagai nasabah di sistem keuangan perbankan maupun mikro, pemerintah menyarankan nasabah untuk mendaftar di lembaga-lembaga seperti UMi, PMN, dan Mekar. Karena, mereka berkesempatan untuk mendapatkan grace period.

“Kami memberikan tambahan untuk potensi ekspansi penyaluran kredit. Seperti di KUR kepada Rp 3 juta tambahan nasabah baru, kemudian UMi sekitar Rp 550 ribu,” kata dia.

Terkait dengan program kredit modal kerja, Airlangga menyatakan bahwa pemerintah akan menghitung keseluruhan kredit. Pemerintah akan menganalisis jumlah nasabah yang benar-benar membutuhkan modal kerja. 

Apabila jumlahnya lebih dari 60 persen, pemerintah menurut dia akan menyiapkan secara bertahap. “Pemerintah akan melibatkan Askrindo dan Jamkrindo sebagai sistem penjamin untuk kredit modal kerja tersebut,” ujarnya. []

Berita terkait
Relaksasi Kredit, Bank di Daerah Masih Saja Menagih
Presiden Jokowi membuat kebijakan relaksasi kredit saat pandemi Covid-19, praktiknya petugas bank milik negara masih ada yang menagih bunga kredit.
Ini Cara Perbankan Terhindar Kredit Macet Covid-19
Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk (BCA) David Sumual mengatakan sektor perbankan sudah melakukan langkah antisipasi hadapi virus corona.
Imbas Corona, Bank Waspada Kredit Bermasalah Melesat
Pengamat mengingatkan industri perbankan untuk ekstra hati-hati dalam menjalankan skema relaksasi kredit pasca merebaknya virus corona Covid-19.