Relaksasi Kredit, Bank di Daerah Masih Saja Menagih

Presiden Jokowi membuat kebijakan relaksasi kredit saat pandemi Covid-19, praktiknya petugas bank milik negara masih ada yang menagih bunga kredit.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung. (Foto: Tagar/Fernandho Pasaribu)

Pematangsiantar - Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Martin Manurung mempertanyakan program relaksasi kredit bagi pelaku usaha industri pada masa pandemi Covid-19. Masih banyak pelaku usaha industri kecil dan menengah (IKM) mengeluhkan pelaksanaan program relaksasi kredit. Program belum sepenuhnya dilaksanakan bank-bank penyalur kredit.

Martin menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat secara virtual antara Komisi VI DPR dan Kementerian Perindustrian, Selasa, 28 April 2020.

“Seharusnya Kementerian Perindustrian memberikan kita data, implementasi relaksasi kredit ini sampai sejauh mana,” kata Martin Manurung.

Ia mengatakan, kalau data yang diminta tersebut ada, Komisi VI akan segera menindaklanjuti dengan menyampaikan data kepada Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) agar dicarikan jalan keluar. Himbara beranggotakan BRI, Bank Mandiri, BNI dan BTN

Martin mengatakan Komisi VI mengagendakan rapat dengan Himbara pada Kamis, 30 April 2020. “Jadi data itu bisa kita sinkronkan dengan data dari Himbara, untuk mencari tahu di mana hambatan-hambatan realisasi relaksasi kredit.”

Mohon ini nanti, kebijakan ini, seharusnya diinformasikan kepada seluruh cabang Himbara di daerah.

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kemenperin, Gati Wibawaningsih, membenarkan apa yang disampaikan Martin. Kebijakan relaksasi kredit belum sepenuhnya dijalankan bank milik negara.

Gati menjelaskan pemerintah telah memutuskan untuk memberikan keringanan pembayaran angsuran pokok dan bunga pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama 6 bulan. Namun, dalam pelaksanaan di daerah-daerah, angsuran KUR masih tetap ditagih oleh bank-bank Himbara, baik pokok maupun bunganya.

"Pak Martin, minta tolong, nanti kalau rapat dengan BUMN, khususnya dengan Himbara ini diingatkan, untuk KUR kan sudah ada keputusan ya Pak. Selama 6 bulan itu bunga di-pending. Pokoknya juga ditahan selama 6 bulan, tidak akan diambil. Tapi di dalam pelaksanaannya, di daerah-daerah, masih diambil," kata Gati.

Ia menyebut di beberapa daerah seperti Purworejo, Jawa Tengah, Malang, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan, masih saja diambil. Gati berharap bank-bank Himbara mensosialisasikan program relaksasi kredit ke seluruh cabang.

"Mohon ini nanti, kebijakan ini, seharusnya diinformasikan kepada seluruh cabang Himbara di daerah. Karena mereka ini yang mempunyai keinginan besar untuk mengambil (menagih angsuran) dana KUR ini," ucap Gati. []

Baca juga:

Berita terkait
Curhat Pengusaha Mal Minta Cash In Bukan Relaksasi
Ketua Dewan Penasehat Hippindo Handaka Santosa mengatakan pemerintah perlu memberikan perhatian khusus bagi pelaku usaha ritel di tengah pandemi.
Akhirnya, Jokowi Tambah Relaksasi Pajak ke 11 Sektor
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan pemerintah memutuskan menambah 11 sektor penerima relaksasi pajak.
Hanya 117 Debitur di Jatim Dapat Relaksasi Kredit
OJK mencatat ada 117 debitur yang disetujui mendapatkan keringanan membayar kredit dengan total anggaran mencapai Rp 34,7 M.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.