Imbas Corona, Bank Waspada Kredit Bermasalah Melesat

Pengamat mengingatkan industri perbankan untuk ekstra hati-hati dalam menjalankan skema relaksasi kredit pasca merebaknya virus corona Covid-19.
Ilustrasi kredit. (Foto: Pixabay/Rilsonav)

Jakarta - Pengamat perbankan, Paul Sutaryono mengingatkan kepada pelaku usaha sektor jasa keuangan untuk ekstra hati-hati dalam menjalankan skema relaksasi kredit pasca merebaknya pandemi virus corona Covid-19 di Tanah Air. Menurutnya, kebijakan pelonggaran fungsi intermediasi perbankan tersebut dinilai cukup sentral dalam menentukan kualitas kinerja perusahaan.

“Relaksasi ini tujuan utamanya adalah bagaimana merestrukturisasi kredit agar lebih tertata pembayarannya dari debitur. Tetapi jika restrukturisasi kredit itu tidak berhasil dilakukan oleh debitur, maka hal berpotensi menurunkan kolektibilitas bisa menyebabkan kenaikan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL},” katanya kepada Tagar di Jakarta, Kamis, 16 April 2020.

Skema perhitungan kolektabilitas kredit saat ini hanya menggunakan satu acuan dari sebelumnya tiga acuan, yakni ketepatan pembayaran.

Paul menambahkan, kondisi pandemi yang terjadi saat ini memang sangat berpangaruh terhadap kinerja keuangan. Dalam catatannya, laju ekspansi kredit cukup mustahil untuk digenjot dalam keadaan serba sulit seperti seperti sekarang.

Baca Juga: Bank UOB Beri Relaksasi Kredit Debitur Covid-19

Untuk itu dirinya mendorong pelaku usaha agar sedapat mungkin memaksimalkan himbauan pemerintah untuk memberikan pelonggaran pembayaran kredit bagi nasabah yang terdampak Covid-19. Terlebih, skema perhitungan kolektabilitas kredit saat ini hanya menggunakan satu acuan dari sebelumnya tiga acuan, yakni ketepatan pembayaran.

Bank juga harus pintar-pintar menentukan langkah agar kualitas kreditnya tetap terjaga dan tidak macet,” tutur dia.

Covid-19Ilustrasi - Menjaga kebersihan dan memakai pakaian pelindung supaya tidak diganggu Covid-19. (Foto: Pixabay/Syaibatulhamdi)

Bank setral sudah menjalankan fungsi moneternya dengan mengendalikan likuiditas di pasar keuangan.

Selain sektor kredit, mantan Assistant Vice President PT Bank Negara Indonesia (BNI) itu menilai pelaku usaha juga terbantu oleh kebijakan Bank Indonesia yang telah menurunkan besaran Giro Wajib Minimum atau GWM. Dengan demikian, kondisi likuiditas perbankan saat ini dirasa cukup longgar untuk melakukan rencana strategis lanjutan.

“Bank setral sudah menjalankan fungsi moneternya dengan mengendalikan likuiditas di pasar keuangan. Ini bisa menambah ruang lagi agar lebih leluasa,” ucap Paul.

Pernyataan Paul tersebut merujuk pada keputusan BI yang menetapkan pemangkasan GWM sebesar 200 basis poin bagi pencadangan kas bank umum konvensional. Sementara untuk bank syariah, diturunkan sebesar 50 basis poin. Langkah BIitu diyakini bakal menambah likuiditas ke perbankan hingga mencapai Rp 102 triliun.

Senada, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengungkapkan saat ini hal terpenting yang musti dilakukan oleh pelaku usaha dalam mempertahankan kinerja adalah dengan memastikan ketersediaan likuiditas. Pasalnya, kecukupan finansial menjadi instrumen penting dalam menjalankan fungsi bisnis bank secara optimal.

"Dari sisi perseroan, yang pasti kami menyediakan likuiditas dan permodalan yang kuat untuk melewati fase ini," kata dia pada Tagar beberapa waktu lalu.

Simak Pula: Relaksasi Kredit, Yuk Ajukan di Bank dan Leasing Ini

Adapun, dalam menerapkan kebijakan relaksasi kredit, BCA disebut Jahja mengedepankan assessment kasus per kasus guna menentukan bentuk relaksasi apa yang sesuai untuk diberikan kepada nasabah berdasarkan profil masing-masing. "Yang jelas kami terus mendukung program pemerintah," tutur Jahja.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan belaid POJK No.11/POJK.03/2020 yang berisi tentang kebijakan pelonggaran pembayaran kredit kepada pelaku UMKM dan ojol dengan pembiayaan di bawah Rp 10 miliar. Hingga 16 April 2020, lembaga pimpinan Wimboh Santoso itu menyebut bahwa program relaksasi ini telah diterapkan kepada 262.966 debitur dengan nilai kredit mencapai Rp 56,5 triliun. []

Berita terkait
Terimbas Corona, OJK Sebut Perbankan Masih Sehat
OJK menegaskan kondisi perbankan di Tanah Air masih dalam kondisi yang cukup sehat meskipun di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Corona, Bank Mandiri Siap Turunkan Bunga 0 Persen
bank mandiri siap memberikan peurunan bunga hingga 0 persen untuk mendukung program relaksasi mengantisipsi dampak virus corona Covid-19.
OJK Dorong Perbankan Percepat Transmisi Cegah Corona
OJK meminta perbankan mempercepat transmisi kebijakan stimulus untuk menangkal dampak virus corona terhadap perekonomian.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.