AHY Vs Kader Kubu Moeldoko, Sidang Perdana di PN Jakpus 17 Maret 2021

Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY harus menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 17 Maret 2021, melawan kader yang dipecatnya.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. (Foto: Tagar/Instagram @agusyudhoyono)

Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono harus menghadapi sidang perdana melawan Jhoni Allen Marbun, kader Demokrat kubu Moeldoko, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021. Jhoni Allen menggugat AHY karena tidak terima dipecat sebagai kader oleh AHY menyusul konflik internal yang berujung Kongres Luar Biasa Deli Serdang.

Bambang Nurcahyono, Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memberikan keterangan tersebut kepada wartawan, Jumat, 12 Maret 2021.

"Ketua Majelis Hakim dipimpin Bapak Buyung Dwikora,” ujar Bambang.

Jhoni Allen Marbun setelah dipecat AHY kemudian menjadi Sekretaris Jenderal Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Moeldoko yang masih aktif sebagai Kepala Kantor Staf Presiden Joko Widodo.


Jhoni Allen MarbunJhoni Allen Marbun kader Partai Demokrat pendukung Ketua Umum Moeldoko. (Foto: Dok Tagar)

Tidak lama setelah dipecat AHY tepatnya pada 2 Maret 2021, Jhoni Allen mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia mendaftakan gugatan ditujukan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Hinca Panjaitan.

Gugatan Jhoni Allen tersebut terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst untuk kasus dugaan perbuatan melawan hukum.

Jhoni Allen Marbun dipecat pada 26 Februari 2021 melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021. 

Jhoni Allen dalam surat gugatannya meminta majelis hakim untuk menyatakan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga meminta majelis hakim menyatakan Agus Harimurti Yudhoyono, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Panjaitan telah melakukan perbuatan melawan hukum. 


Berita terkait
Gontok-gontokan Kubu AHY dan Moeldoko Soal AD/ART Demokrat
Dualisme kepengurusan Partai Demokrat belum menemukan titik terang. Kubu AHY dan Moeldoko gontok-gontokan, mengklaim AD/ART pihaknya yang sah.
AHY Gak Usah Drama, Moeldoko Jangan Bebani Jokowi, Segera ke Pengadilan
AHY baiknya segera ke pengadilan supaya jelas siapa pemimpin sah Partai Demokrat. Moeldoko baiknya lepas jabatan KSP agar tidak menyusahkan Jokowi.
Dikudeta Moeldoko, AHY Justru Melejit dalam Survei Bursa Capres 2024
Dikudeta Moeldoko, Agus Harimurti Yudhoyono dilihat publik sebagai pihak yang dizalimi, sehingga AHY melejit dalam survei, tembus empat besar.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.