Jakarta - Pengurus Partai Demokrat dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono keberatan atribut partainya dipakai kelompok Kongres Luar Biasa Demokrat Deli Serdang dengan Ketua Umum Moeldoko. Kubu AHY menyebut para kader yang membelot itu sebagai gerombolan KLB ilegal.
Mehbob, Kuasa Hukum Demokrat kubu AHY, dalam keterangan tertulis diterima Tagar, Sabtu, 10 Juli 2021, mengatakan pihak KLB ilegal memutarbalikkan hukum.
"Partai Demokrat menjunjung itikad baik dalam proses gugatan hukum terhadap gerombolan KLB ilegal, yang secara semena-mena menggunakan atribut Partai, mengaku-aku sebagai pengurus, dan menyelenggarakan kegiatan atas nama Partai, tanpa legal standing," ujar Mehbob dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap 12 penyelenggara KLB ilegal.
Mehbob menanggapi tudingan Rusdiansyah, kuasa hukum tergugat, yang mengulur-ulur proses mediasi dengan terus mempersoalkan ketidakhadiran Agus Harimurti Yudhoyono.
"Kami menggugat atas nama Partai Demokrat, dalam hal ini diwakili Sekjen Teuku Riefky Harsya yang hadir dalam proses mediasi," ujar Mehbob. "Ketum AHY secara khusus menugaskan Sekjen untuk hadir, guna menunjukkan itikad baik dan penghormatan kami terhadap pengadilan."
Partai Demokrat menjunjung itikad baik dalam proses gugatan hukum terhadap gerombolan KLB ilegal, yang secara semena-mena menggunakan atribut Partai.
Mehbob mengatakan bantahan yang diajukan Rusdiansyah MH yang selalu mempersoalkan ketidakhadiran Ketua Umum AHY dalam proses mediasi, merupakan hal yang mengada-ada. "Ini mencerminkan pemahaman yang sempit terhadap Perma tentang mediasi. Ini alasan yang selalu diulang-ulang sejak awal proses mediasi."
"Gugatan perbuatan melawan hukum yang kami ajukan bukanlah berkaitan dengan masalah internal partai," tutur Mehbob, "Kami menggugat segerombolan orang yang secara tidak sah menggunakan atribut-atribut partai, mengaku-aku sebagai pengurus padahal KTA (kartu tanda anggota) yang sah saja mereka tidak punya, dan menyelenggarakan kegiatan politik atas nama partai. Ini perbuatan melawan hukum yang kami gugat."
Apalagi, tambah Mehbob, "Faktanya kami telah memberikan proposal perdamaian terhadap mereka dan mereka menanggapi dengan apa yang kita syaratkan. Jadi terbukti dan tidak terbantahkan kebenarannya dalam proses mediasi yang kami hadiri."
Sebagai sesama pengacara, kata Mehbob, ia menawarkan advis gratis bagi Rudiansyah, kuasa hukum para tergugat. "Kalau Rusdiansyah bilang sudah mewakafkan diri untuk penegakan hukum, tolong beri nasihat kliennya sesuai aturan hukum. Jangan malah menjungkirbalikkan hukum sesuai seleranya. Sebagai penasihat hukum, Rusdiansyah pertama-tama harus taat hukum dulu, baru pantas memberi nasihat hukum." []
Baca juga: Rusdiansyah: Demokrat KLB Minta Hakim Tolak Gugatan AHY