Rusdiansyah: Demokrat KLB Minta Hakim Tolak Gugatan AHY

Rusdiansyah kuasa hukum Demokrat KLB Deli Serdang pimpinan Ketua Umum Jenderal TNI Purn Moeldoko meminta Majelis Hakim untuk menolak gugatan AHY.
Rusdiansyah kuasa hukum Demokrat KLB Deli Serdang pimpinan Ketua Umum Jenderal TNI Purn Moeldoko. (Foto: Tagar/Dok Rusdiansyah)

Jakarta - Ingar-Bingar perebutan Partai Demokrat antara kubu Kongres Luar Biasa Sibolangit 2021 Pimpinan Moeldoko, versus Kongres Jakarta 2020 pimpinan Agus Harimurti  Yudhoyono (AHY), masih belum mereda, bahkan semakin memanas.

Sidang perdana gugatan Perdata kubu AHY atas Jhonny Allen Marbun, Marzuki Alie, dan kawan-kawan atau atas 12 orang kader Partai Demokrat yang hadir pada KLB Deli Serdang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu, 7 Juli 2021.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat telah menggelar 4 kali sidang mediasi. AHY selaku penggugat tidak pernah datang satu kalipun ke sidang mediasi tersebut.


Bukan hanya soal AHY tidak mematuhi Perma No. 1 Tahun 2016 saja tetapi gugatan AHY tersebut juga salah alamat karena  terkait sengketa internal partai.


Rusdiansyah kuasa hukum Demokrat KLB Deli Serdang pimpinan Ketua Umum Jenderal TNI Purn Moeldoko, meminta Majelis Hakim untuk menolak gugatan AHY secara keseluruhan. 

Hal tersebut dikarenakan AHY secara berturut-turut dalam 4 kali sidang mediasi tidak pernah hadir. Ketidak hadiran AHY itu menjadi bukti tidak adanya iktikad baik AHY selaku penggugat, sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016.

"Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan 3 minggu lagi, yakni tanggal 29 Juli 2021. Pada sidang itu nanti akan ditentukan, apakah gugatan AHY di tolak Majelis Hakim atau tidak," ucap Rusdiansyah.

Jika melihat ketentuan dalam hukum beracara yang kita anut di Indonesia, kata Rusdiansyah, maka Majelis Hakim patut menolak gugatan AHY demi tegaknya hukum, keadilan dan hak asasi manusia. 

"Bukan hanya soal AHY tidak mematuhi Perma No. 1 Tahun 2016 saja, tetapi gugatan AHY tersebut juga salah alamat karena  terkait sengketa internal partai. Ranah penyelesaiannya sesuai ketentuan UU Parpol adalah di Mahkamah Partai, bukan di Pengadilan Negeri," ujarnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menolak gugatan Jhonny Allen Marbun terkait PAW yang dilakukan AHY, karena Majelis Hakim berpandangan, hal itu terkait konflik internal partai. Dengan demikian, gugatannya harus diselesaikan di Mahkamah Partai, bukan di PN Jakarta Pusat.

Menurut Rusdiansyah, dua persidangan atas satu peristiwa yang sama dengan Penggugat dan Tergugat yang sama, harusnya juga dengan perlakuan yang sama, dimana Majelis Hakim seharusnya memakai dalil yang sama, yaitu kembalikan gugatan saudara AHY kepada sengketa partai melalui Mahkamah Partai Demokrat. Jelas Pengacara nyentrik penggemar ramuan Herbal ini.

"Saya wakafkan diri dan pengetahuan saya untuk penegakkan supremasi hukum. Maka pendapat saya, jika terdapat perlakuan yang berbeda atas satu masalah yang sama, dapat berpotensi menjadi yurisprudensi yang buruk dalam penegakkan hukum di Indonesia," ujar Rudiansyah.

"Yang Mulia Majelis Hakim, adalah wakil Tuhan dimuka bumi dalam penegakkan supremasi hukum yang berkepastian, berkeadilan dan berkemanfaatan," ucap Putra Dompu NTB ini. []

Berita terkait
Tanggapan Pendukung Demokrat dan Republik Terkait Vaksin Covid-19
Jajak pendapat menunjukkan ada perbedaan yang mengejutkan terkait vaksin Covid-19 antara pendukung Partai Republik dan Demokrat di Amerika
Rahmad: Jika PTUN Menang, Partai Demokrat Dipimpin Moeldoko
Muhammad Rahmad mengatakan jika PTUN mengabulkan gugatan pihaknya maka Partai Demokrat akan dipimpin oleh Moeldoko bukan dipimpin oleh AHY.
Demokrat KLB: Kubu AHY Gila Kekuasaan, Manipulasi AD/ART
Justru kubu AHY sesungguhnya yang gila kekuasaan, yang memalukan dan menyedihkan. Memanipulasi AD ART diluar kongres - M Rahmad.
0
Anak Elon Musk Mau Mengganti Nama
Anak CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk, telah mengajukan permintaan untuk mengubah namanya sesuai dengan identitas gender barunya