TAGAR.id, Jakarta - Kuasa hukum Arie Triyono, pemilik sah atas kepemilikan tanah seluas 1.000 hektar di Desa Sukamekar, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat akan menempuh proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu menanggapi tuduhan penguasaan kepemilikan atas tanah yang disampaikan oleh ahli waris Agustina, yang mengaku sebagai istri sah alm Kolonel (Purn) Purwo Partolo, SH. MSi, pemilik tanah sebelumnya.
"Demi mengimbangi informasi yang beredar terhadap klien kami yang bernama Bapak Arie Triyono terkait tuduhan yang disampaikan oleh ahli waris Ibu Agustina yang disampaikan melalui pers rilis dan dimuat di Media Indonews pada tanggal 21 Mei 2023. Kuasa hukum ahli waris mengatakan bahwa klien kami dianggap menguasai tanah milik ahli waris Ibu Agustina seluas 1.000 hektar yang asli berdasarkan SHM Nomor 1467/di Sukamekar atas nama Drs. Kolonel (Purn) Purwo Partolo, SH. Msi. yang merupakan suami dari Ibu Agustina. Itu tidak benar," kata kuasa hukum Arie Triyono, Deni Setiawan, SH, Selasa, 23 Mei 2023.
Bilamana adanya klaim terhadap tanah tersebut, klien kami siap untuk melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Menurut Deni Setiawan, penguasaan atas kepemilikan tanah yang dilakukan oleh klienya, adalah sah melalui proses-proses yang dibenarkan menurut hukum yakni, didahului dengan membeli tanah seluas 1.000 hektar di Desa Sukamekar dari ahli waris yang sah, yang merupakan anak dari Purwo Partolo dengan Yani Heryani selaku istri sahnya.
"Jadi saat klien kami melakukan penelusuran terkait Hak Kepemilikan Tanah berdasarkan SHM nomor 1467/ Sukamekar atas nama Drs. Purwo Partolo dengan maksud untuk melakukan Peralihan Hak, ditemukan bahwa ahli waris sah dari Drs. Kolonel (Purn) Purwo Partolo, SH MSi adalah Yani Heryani," jelasnya.
Namun, meski bukan sebagai ahli waris, ternyata Agustina telah menggadaikan tanah tersebut secara sepihak kepada pihak ketiga.
"Jadi pada saat proses peralihan SHM Nomor 1467/ Sukamekar atas nama Drs. Purwo Partolo itu, tanahnya berada pada penguasaan Pihak ke III dalam status digadaikan oleh Agustina," jelasnya.
Kemudian, kliennya memiliki itikad baik melunasi tagihan atas piutang yang timbul dari penguasaan tanah oleh pihak ketiga, akibat digadaikan Agustina.
Bahkan kliennya juga memberikan kompensasi kepada Agustina, karena yang bersangkutan juga merupakan istri dari alm ayahnya, Drs. Kolonel (Purn) Purwo Partolo, SH, MSi, meski statusnya sebagai istri sirih.
Deni Setiawan mengatakan, kliennya mengetahui kalau Agustina bukan istri sah Purwo Partolo dari hasil penulusuran Akta Nikah Nomor 67/IV/1982 yang diterbitkan pada tanggal 19 April 1982 di Bandung.
"Didalam Akta Nikah tersebut yang tercatat sebagai istri sah adalah alm Yani Heryani. Bahkan di dalam Kartu Keluarga yang ditandatangani Purwo Partolo pdfa 10 Mei 2006, yan tercatat sebagai istri sah adalah Yeni Heryani," katanya.
"Sehingga alm Ibu Yani Heryani jelas merupakan ahli waris sah atas kepemilikan tanah seluas 1.000 hektare yang asli berdasarkan SHM Nomor 1467/di Sukamekar atas nama Drs. Kolonel (Purn) Purwo Partolo, SH. MSi," katanya.
Arie Triyono terpaksa menempuh proses hukum, kata Deni Setiawan, karena ahli waris Agustina memberikan tuduhan kepada kliennya telah menguasai tanah tersebut dan menyebarkan rilis ke media-media.
"Upaya hukum ini untuk meluruskan, karena klien kami dianggap menguasai tanah milik ahli waris Agustina seluas 1.000 hektare yang asli berdasarkan SHM Nomor 1467/di Sukamekar atas nama Drs. Kolonel (Purn) Purwo Partolo, SH. MSi, yang ternyata merupakan suami sirih Agustina," ungkap Deni Setiawan.
Disamping itu, lanjut Ade Purnama SH MH, kuasa hukum Arie Triyono lainnya mengatakan, semasa hidup alm Yani Heryani juga mengaku tidak mengetahui apabila suaminya memiliki ikatakan pernikahan dengan wanita lain, selain dirinya.
"Serta semasa hidupnya alm Yani Heryani juga tidak pernah mengetahui adanya pernikahan lain dari suaminya dengan pihak lain. Dengan kata lain satu-satunya istri sah Drs. Kolonel (Purn) Purwo Partolo, SH., MSi," ujar Ade Purnama.
Lebih lanjut, masih kata Ade, semasa hidupnya alm Drs. Kolonel (Purn) Purwo Partolo, SH., MSi diketahui juga merupakan seorang TNI, dimana di dalam kode etik atau aturan TNI tidak boleh memiliki istri lebih dari satu atau menikah lagi ketika masih memiliki istri sah.
Karena itu, berdasarkan pemahaman hukum, maka klien yang berhak atas peralihan tanah tersebut, karena telah dibeli dari ahli waris sah alm Drs. Kolonel (Purn) Purwo Partolo, SH., MSi, yakno anak dari alm Yani Heryani.
"Bilamana adanya klaim terhadap tanah tersebut, klien kami siap untuk melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," pungkas Ade.
Dalam melakukan upaya hukum ini, Arie Triyono selain didampingi Deni Setiawan, SH, Ade Purnama, SH, MH, juga didampingi kuasa hukum lainnya Mohamad Rezza Wiharta, SH., MH., CLA, Medira Anggraini, SH., M.Kn dan Salman Syafriadi Manalu, SH. []