TAGAR.id, Jakarta - Sengketa dan konflik pertanahan menjadi perhatian serius bagi banyak pihak, utamanya pemerintah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai instansi pemerintah yang membidangi pertanahan dan tata ruang, terus melakukan percepatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.
Berbagai upaya dilakukan, mulai dari kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), hingga penguatan peran negosiator dalam penyelesaian melalui tahapan mediasi.
Untuk itu, sebagai langkah konkret dalam meningkatkan keterampilan para negosiator, Kementerian ATR/BPN melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) menyelenggarakan Pelatihan Keterampilan dan Teknik "Bernegosiasi" Angkatan II mulai 04 s.d. 11 April 2022.
Saya juga yakin kepada teman-teman ini telah diberikan kewenangan, sehingga bisa lebih dimainkan peranannya untuk dilakukan mediasi atau negosiasi secara lebih efektif.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), R.B. Agus Widjayanto mengatakan, mediator atau negosiator harus mampu melihat kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh setiap pihak yang bersengketa. Dengan demikian, para negosiator dapat menemukan solusi serta hasil yang adil antara kedua belah pihak.
- Baca Juga: Ini Daftar Peraih Penghargaan Capaian Kinerja dalam Rakernas Kementerian ATR/BPN 2022
- Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Dukung Penuh Perwujudan IKN Nusantara
"Kita perlu mampu menilai di mana kelemahan dan kelebihan pada masing-masing pihak (yang bersengketa). Kalau kita mengetahui kelemahan dan kelebihan ini, maka dapat menghasilkan win-win solution," ujar R.B. Agus Widjayanto belum lama ini.
Lebih lanjut, R.B. Agus Widjayanto menyampaikan bahwa sebagai seorang mediator atau negosiator perlu memahami persoalan secara komprehensif, sehingga kedua belah pihak yang bersengketa tidak ada yang dirugikan.
"Kita memang harus jeli melihat persoalan dari para pihak, sehingga bisa mengambil keputusan yang bisa diterima oleh para pihak," ucapnya.
Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN berharap para peserta yang mengikuti pelatihan ini, dapat memperkuat peran negosiator ataupun mediator yang mempunyai kewenangan dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.
Oleh sebab itu, ia mengimbau para jajaran agar dapat menyelesaikan masalah pertanahan dengan baik dan juga memiliki kepiawaian dalam cara menyampaikan serta memberikan penjelasan dengan baik.
- Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Gerak Cepat dalam Implementasi Inpres 1/2022
- Baca Juga: Kurangi Pencemaran Udara, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Uji Emisi Kendaraan Bermotor
"Saya juga yakin kepada teman-teman ini telah diberikan kewenangan, sehingga bisa lebih dimainkan peranannya untuk dilakukan mediasi atau negosiasi secara lebih efektif. Dan kita berharap dengan banyaknya lagi para mediator dan negosiator baru yang menduduki jabatan ini (Kepala Kantor Wilayah BPN) bisa membantu menyelesaikan masalah lebih cepat," imbuh R.B. Agus Widjayanto.
Pelatihan Keterampilan dan Teknik Bernegosiasi Angkatan II diikuti 26 peserta. Adapun peserta pelatihan ini terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN dan beberapa Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi. []