Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu hasil gugatan praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari pengadilan terkait gugatan tersebut. "Terakhir saya dengar ada praperadilan, jadi kita ikuti dulu ya, karena sampai hari ini kita belum terima surat pemberitahuan dari pengadilan," ucap Abdul Qohar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta Kejagung untuk memeriksa semua Menteri Perdagangan periode 2015-2023 dalam kasus korupsi impor gula. "Lebih bagus kalau Kejagung juga periksa mendag yang menjabat di periode 2015-2023, katanya itu kasus impor gula dari tahun 2015-2023 kan?" kata Ari kepada media, Selasa, 12 November 2024. Permintaan ini didasarkan pada klaim bahwa kebijakan impor gula mencakup periode yang lebih panjang dari masa jabatan Tom Lembong.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, juga mendukung permintaan tersebut. Rudi menekankan bahwa Kejagung harus memeriksa semua Menteri Perdagangan yang menjabat selama 2015-2023 untuk memastikan penyelidikan yang adil dan menyeluruh. "Kalau Kejaksaan Agung mau fair dan serius mengusut kasus dugaan korupsi importasi gula kristal tersebut, seharusnya semua menteri perdagangan yang menjabat selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 harus diperiksa sebagai saksi dan diusut dugaan keterlibatannya," kata Rudi pada 30 Oktober 2024.
Menurut Rudi, tempus delicti atau waktu kejadian dugaan tindak pidana adalah tahun 2015, saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Namun, selang 9 tahun hingga Kejaksaan Agung menyidik kasus tersebut dan menetapkan Tom sebagai tersangka. Selama periode 9 tahun itu, posisi menteri perdagangan sempat dijabat oleh empat orang: Enggartiasto Lukita (Juli 2016 - Oktober 2019), Agus Suparmanto (Oktober 2019 - Desember 2020), Muhammad Luthfi (Desember 2020 - Juni 2022), dan Zulkifli Hasan (Juni 2022 - Oktober 2024).
Permintaan ini menyoroti pentingnya penyelidikan yang komprehensif dan adil dalam kasus korupsi impor gula. Kejaksaan Agung diharapkan untuk memeriksa semua pihak yang terkait, tidak hanya Tom Lembong, agar kebenaran dapat terungkap secara menyeluruh dan keadilan dapat terwujud.