Kuasa Hukum Sebut Pelawak Qomar Ditahan di Brebes

Kuasa hukum pelawak Nurul Qomar (Qomar) ditahan di Lapas Brebes, Furqon Nurzaman, menilai ada keganjalan terhadap kasus yang menimpa kliennya
Kuasa Hukum Nurul Qomar, Furqon Nurzaman saat diwawancara wartawan di Cirebon, Jabar (Foto: Tagar/Charles)

Cirebon - Pelawak ternama, Nurul Qomar, atau yang sering dikenal sebagai Qomar secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Brebes di Lapas Kelas II A Brebes, Jawa Tengah, atas tuduhan pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3 di Universitas Negeri Jakarta saat jadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudhi (Umsu) Brebes pada tahun 2017.

Menanggapi penahanan pelawak ternama itu, kuasa hukum Nurul Qomar, Furqon Nurzaman, angkat bicara menanggapi kasus hukum yang menjerat kliennya itu. Furqon menjelaskan rangkaian panjang proses persidangan sejak tahun lalu di pengadilan negeri sampai pengajuan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Permohonan kasasi yang diajukan secara resmi ditolak oleh MA pada tanggal 19 Agustus 2020.

"Dalam kasus yang menjerat klien saya ini sangat panjang sekali, mulai dari persidangan di pengadilan negeri sampai penolakan kasasi yang diajukan ke MA sudah kita lakukan," kata Furqon saat ditemui di Cirebon, Sabtu 22 Agustus 2020.

Meskipun kini Qomar sudah ditahan di Lapas Kelas II A Brebes, sambung Furqon, tidak membuat dirinya gentar untuk membela kliennya yang dipastikan tidak bersalah. Setelah ekseskusi penahanan terhadap Qomar, pihaknya akan menempuh peninjuan kembali (PK) karena Furqon menilai penahanan Qomar janggal.

"Kami ingin membantah dari apa yang selama ini dituduhkan, karena barang bukti yang ditunjukan oleh pelapor tidak pernah dilakukan uji laboratorium forensik terkait tanda tangan serta cap, benar atau tidak saat Qomar menjabat sebagai Rektor Umsu," kata Furqon.

Furqon menduga kuat bila dokumen atau barang bukti yang dijadikan dalam pelaporan itu palsu, hal itu didasari karena Qomar saat menjadi rektor tidak melampirkan CV dan Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3 yang sudah keluar sejak tahun 2016 serta surat menyurat dengan pihak UNJ tempat Qomar menempuh pendidikan S2 dan S3.

"Saat diminta menjadi rektor, Pak Qomar tidak pernah dimintakan soal SKL oleh Umus. Dipastikan juga sebelumnya Pak Qomar sudah sempat menyelesaikan pendidikan S2 di kampus sebelumnya," kata Furqon.

Masih menurut Furqon, Pengadilan Negeri Brebes memutus bersalah Qomar dengan pasal 263 ayat 2 KUHP yang berisikan tentang menggunakan atau memakai surat palsu. "Sejak awal itu Pak Qomar bukan melamar menjadi Rektor melainkan diminta untuk menjadi Rektor dan menjabat selama 10 bulan pada tahun 2017 lalu," tutur Furqon.

Pihaknya sudah menyampaikan kepada Pengadilan Negeri Brebes saat persidangan jika kasus yang menyangkut Qomar ini ada keterkaitan dengan muatan politis. "Proses pengunduran diri Pak Qomar pada tahun 2017 tapi anehnya kenapa baru satu tahun kemudian dilaporkan di saat Pak Qomar mencalonkan diri saat proses Pilkada Cirebon yang saat itu Pak Qomar menjadi calon Wakil Bupati Cirebon," kata Furqon.

Dijelaskannya juga, keanehan terhadap kasus yang menyangkut Qomar ini terus berlanjut dimana setelah proses Pilkada di Kabupaten Cirebon selesai kasus pun ikut berhenti dan dilanjut kembali ketika Qomar mencalonkan diri sebagai kontestan pemilihan anggota DPR RI dari Dapil VIII meliputi, Kabupaten/Kota Cirebon dan Indramayu laporan itu kembali berlanjut. "Ini sebenarnya ada muatan politis dimana saat Pak Qomar mencalonkan diri dalam Pilkada dan Pileg kasus ini mencuat kembali," tutur Furqon.

Ketika disinggung soal kondisi Qomar saat ditahan di Lapas Kelas II A Brebes selama 21 hari ke depan, Furqon menjelaskan, saat ini kondisi kesehatannya dalam kondisi baik dan masih ceria, hanya saja belum bisa dijenguk baik pihak keluarga atau rekan sejawatnya. []

Berita terkait
Qomar Palsukan Ijazah, Ini Sanksi Hukumnya
Pelawak Nurul Qomar tersandung masalah hukum karena memalsukan surat keterangan lulus (SKL) pascasarjana dan doktoral.
Kronologi Komedian Qomar Palsukan Gelar S2 dan S3
Komedian senior Nurul Qomar diharuskan menyambangi Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah pada Rabu, 26 Juni 2019.
Pelawak Qomar Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan
Pelawan Qomar divonis penjara selama 1 tahun lima bulan di perkara pemalsuan SKL S2 dan S3 di PN Brebes. Atas putusan ia menyatakan Banding.
0
Emma Raducanu dan Andy Murray Optimistis Bertanding di Wimbledon
Raducanu, 19 tahun, akan melakukan debutnya di Centre Court ketika dia bermain melawan petenis Belgia, Alison van Uytvanck