Denpasar - Kasus persidangan I Gede Ari Astina alias Jerinx, personel grup band Superman Is Dead (SID) yang berperkara dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, memasuki babak baru, menyusul surat permohonan tertulis yang diajukan oleh kuasa hukum Jerinx kepada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, tentang penggantian majelis hakim.
Tim penasehat hukum Jerinx dari Gendo Law Office, Gendo Suardana, mengatakan bahwa keinginan agar majelis hakim yang menangani kasus kliennya segera diganti, karena adanya dugaan majelis hakim sengaja melanggar hukum acara pidana dan terlibat konflik kepentingan, serta diduga tidak bekerja secara independen.
Gendo menuturkan, pihaknya juga telah meminta adanya jawaban tertulis atas permohonan yang mereka sampaikan kepada PN Denpasar, alih-alih melalui pernyataan lewat rilis di media semata.
"Kami tim Hukum Jerinx, menindaklanjuti wacana tentang keinginan kami untuk mohon majelis hakim diganti, menyampaikan surat permohonan kepada PN Denpasar hari ini, Senin 14 September. Dan kami minta Ketua PN Denpasar menjawab surat ini secara tertulis, bukan dengan pernyataan rilis di media," ujar Gendo kepada Tagar, Senin, 14 September 2020.
"Soal pergantian majelis hakim, kami akan kami menunggu keputusan dari majelis hakim yang menangani," kata dia.
Menanggapi hal itu, Ketua PN Denpasar, Sobandi, mengaku bakal segera membuat jawaban secara tertulis. Namun sebelumnya, ia mengaku bakal mempelajari terlebih dulu surat permohonan yang telah ia terima.
Menurutnya, pergantian majelis hakim bisa dilakukan apabila ada telah terbukti adanya konflik kepentingan dalam sebuah penanganan perkara, atau kebijakan mutasi kepada hakim yang bertugas.
"Kita akan mempelajari apa yang disampaikan penasehat hukum dan segera kita akan buat jawaban tertulis," ujar Sobandi.
"Kita akan pelajari lagi apakah ada konflik kepentingan baik secara langsung atau tidak langsung seperti yang dikemukakan oleh penasehat hukum," kata dia.
Soal sidang online yang telah dilakukan pada sidang perdana pada Kamis 11 September 2020 lalu, Gendo Suardana juga menekankan supaya persidangan digelar secara tatap muka atau offline, meski berlangsung di masa pandemi virus corona.
Gendo mengatakan, jika usul mengenai sidang offline dikabulkan, pihaknya berjanji akan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan secara ketat.
"Pada prisipnya kami memohon sidang dilakukan secara offline. Kami memohon, pembuktian materiil pada perkara ini dapat dilakukan secara lebih sempurna melalui sidang tatap muka," kata dia.
"Tentu kami punya komitmen sama kuatnya sama seperti komitmen Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk menjaga situasi di tengah pandemi Covid-19 supaya tidak terjadi transmisi penyebaran virus," ujar Gendo.
Diketahui, Jerinx resmi menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Seusai penetapan, ia langsung ditahan kepolisian Bali, pada Rabu, 12 Agustus 2020 lalu dan telah menjalani masa persidangan.
- Baca juga: Nora Alexandra dan Ketakutannya Jerinx Diracun
- Baca juga: Jerinx Mungkin Salah tapi Niatnya Tidak Jahat
Agenda sidang selanjutnya, rencananya akan digelar 22 September 2020 mendatang kendati belum ada keputusan dari majelis hakim apakah akan menggelar sidang secara offline atau tetap online. []