Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap mantan menteri sosial Juliari Peter Batubara.
"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,"kata Hakim M. Damis saat membacakan putusan di Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.
Menanggapi vonis hakim, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Juliari akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Maqdir akan mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan dan alasan-alasan didalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang.
"Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa untuk menentukan sikap, kami akan mencoba lebih dulu pikir-pikir," kata Maqdir.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim, untuk langkah hukum selanjutnya.
"Kami menggunakan waktu untuk mempelajari putusan dalam tujuh hari," ujar jaksa Ikhsan Fernandi.
Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa untuk menentukan sikap, kami akan mencoba lebih dulu pikir-pikir.
Selain pidana badan, Juliari juga dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp 14,59 miliar. Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita. Apabila jumlah uang pengganti dan yang dibayarkan tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama dua tahun.
Hakim juga memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik selama empat tahun, setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok. []
Baca Juga:
Nyinyiran Netizen di Jejak Digital Kampanye Juliari Batubara
Mengenal Lebih Dekat Istri Juliari Batubara, Grace Claudia