Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Harta Juliari akan disita apabila tidak membayar uang penganti sejumlah Rp 14,59 miliar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.
Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. (Foto: Tagar/ANTARA)

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap mantan menteri sosial Juliari Peter Batubara.

"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,"kata Hakim M. Damis saat membacakan putusan di Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.

Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, Juliari juga dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp 14,59 miliar. Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita. Apabila jumlah uang pengganti dan yang dibayarkan tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama dua tahun.

Hakim juga memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik selama empat tahun, setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok. 


Ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya.


Juliari harus berurusan dengan hukum karena terbukti menerima Rp 32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19. Dia menerima suap itu dari sejumlah pihak. Sebanyak Rp 1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya. 

Terkait vonis yang dijatuhkan terhadap Juliari, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria.

"Ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ujar hakim Hakim.

Selain itu, terdawa melakukan korupsi dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah Covid-19. 

Adapun hal yang meringankan Juliari adalah, dia belum pernah dijatuhi pidana. Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.

"Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Hakim. []


Baca Juga:

Nyinyiran Netizen di Jejak Digital Kampanye Juliari Batubara

Mengenal Lebih Dekat Istri Juliari Batubara, Grace Claudia








Berita terkait
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara Akan Divonis Hari Ini
Persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Agustus.
Minta Dibebaskan, Pledoi Juliari Mengundang Protes Warganet
Protes warga Twitter terhadap nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa kasus korupsi bansos, Juliari Batubara.
ICW: Juliari Batubara Bisa Divonis Seumur Hidup
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan empat hal terhadap hukuman penjara seumur hidup layak untuk Juliari Batubara.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.