Jakarta - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi Sopian mengatakan pelayanan pendaftaran nikah di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi ditutup sementara selama PPKM Darurat.
”Untuk sementara seluruh Kantor KUA di wilayah kami tidak melayani pendaftaran nikah. Kebijakan ini untuk mendukung pemerintah menerapkan PPKM Darurat,” kata Sopian, Minggu, 18 Juli 2021.
Dia menjelaskan, sementara tidak melayani pendaftaran baru, merujuk pada edaran dari Kementerian Agama (Kemenag). Namun, pihaknya menunggu perkembangan selanjutnya terkait penanganan pandemi Covid-19.
Keputusan itu berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang petunjuk teknis layanan nikah pada Kantor KUA Kecamatan di masa PPKM Darurat.
Sopian menambahkan, selain ketentuan di atas, pemerintah daerah melalui Instruksi Bupati Bekasi Nomor 14 Tahun 2021 juga menyebutkan penyelenggaraan resepsi pernikahan harus mendapat persetujuan Gugus Tugas Covid-19 tingkat kecamatan dengan sejumlah ketentuan.
"Jadi tidak diperbolehkan resepsi yang mengundang kerumunan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Karang Bahagia, Hizbul Latif menjelaskan KUA merupakan kantor layanan publik katagori sektor esensial sehingga tetap buka dan memberikan pelayanan meski sejumlah pelayanan untuk sementara ditiadakan.
Untuk sementara seluruh Kantor KUA di wilayah kami tidak melayani pendaftaran nikah.
Tetap buka hanya saja dibatasi. Jam buka layanan antara pukul 08.00-14.00 WIB. Jumlah pegawai WFO maksimal 50 %,” katanya.
Saat ini pelayanan pendaftaran nikah dapat dilakukan secara daring sementara layanan tatap muka hanya untuk mengantar dan mengambil berkas.
"Pelaksanaan akad nikah antara tanggal 3-20 Juli 2021 hanya untuk pernikahan yang telah didaftarkan sebelum tanggal 3 Juli. Tidak ada pendaftaran baru untuk pelaksanaan nikah selama masa PPKM Darurat," katanya. []
Baca Juga: Catat Pernikahan Najwa Shihab, Kepala KUA Dimutasi