Akad Nikah di Luar KUA Sudah Diperbolehkan di Bulukumba

Saat ini akad nikah sudah bisa dilakukan di luar ruang lingkup Kantor Urusan Agama (KUA) Bantaeng.
Salah satu pasangan pengantin di Ujungbulu Kabupaten Bulukumba saat melangsungkan akad nikah di KUA beberapa waktu lalu. (Foto: Tagar/KUA Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba)

Bulukumba - Kabar baik bagi pasangan calon pengantin di Kabupaten Bulukumba, saat ini akad nikah sudah bisa dilakukan di luar ruang lingkup Kantor Urusan Agama (KUA). Artinya, bagi pasangan yang ingin mengikrarkan ijab kabul di rumah atau di tempat-tertentu sudah boleh dilakukan.

Seperti diketahui, di masa pandemi Covid-19, berbagai pembatasan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran virus Corona. Kebijakan terbaru, prosesi akad nikah mulai dibolehkan dilakukan selain di KUA.

Tetap sesuai protokol kesehatan pakai masker, cuci tangan dan pada saat akad nikah atau ijab kabul mempelai pria pakai sarung tangan.

Hal itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam terkait pelayanan nikah.

Penghulu KUA di Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Nurdin menyebutkan, dalam surat edaran tentang pedoman pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan Juni 2020 lalu, menyebutkan bahwa masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

"Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA dengan membuat surat pernyataan," kata dia, Minggu, 2 Agustus 2020.

Menurutnya, syarat yang dimaksudkan yakni paling banyak diikuti oleh 10 orang saja.

"Tetap sesuai protokol kesehatan pakai masker, cuci tangan dan pada saat akad nikah atau ijab kabul mempelai pria pakai sarung tangan, dan tidak mengumpulkan orang banyak setelah akad berlangsung," jelasnya.

Namun jika ketentuan tersebut tak dapat dipenuhi, maka pihak KUA bisa menolak untuk melangsungkan akad nikah selain di KUA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KUA di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba sejak merebaknya virus Covid-19 tercatat sudah ada 63 pasangan yang melangsungkan akad nikah.

"Menikah di KUA itu juga bisa menghemat biaya, karena biaya ijab kabul Rp 0, sementara menikah di luar KUA dikenakan biaya Rp 600 ribu," jelas dia.

Dia menyebut bahwa penerapan biaya tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. []

Berita terkait
Kata Dokter Bantaeng Soal Makan Daging Berlebihan
Mengonsumsi daging secara berlebihan ternyata bisa menyebabkan berbagai masalah kesehatan.
Pariwisata Bantaeng Tutup, Ekonomi Daerah Terseok
Pandemi Covid-19 telah melumpukan kegiatan pariwisata di Bantaeng, Sulsel. PAD dan ekonomi warga di sekitar tempat wisata pun terimbas.
Dua Objek Wisata di Bantaeng Akan Dibuka Kembali
Dinas Pariwisata Kabupaten Bantaeng akan membuka kembali dua objek wisata dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
0
PBB Serukan Taliban Batalkan Pembatasan Hak Perempuan
Dewan Keamanan (DK) PBB juga terus menekan otoritas Taliban untuk membatalkan pembatasan pada perempuan dan untuk menstabilkan negara