Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan pihaknya bersama 32 federasi dan konfederasi serikat pekerja yang lain masih melanjutkan mogok nasional hari ketiga, Kamis, 8 Oktober 2020.
Said Iqbal mengatakan, aksi ini dilakukan untuk mendesak pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang pada Senin, 5 Oktober 2020 disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.
Sesuai hasil kesepakatan dan instruksi organisasi yang sudah diedarkan beberapa waktu lalu.
Hingga kini KSPI masih mempermasalahkan pembahasan Omnibus Law yang terburu-buru dibahas secepat kilat dan seperti kejar tayang.
Baca juga: Fadli Zon Bongkar Isi Omnibus Law Cipta Kerja yang Rugikan Buruh
Tak hanya itu, hal lain yang menjadi sorotan Said ialah, berbagai permasalahan mendasar dan dinilai merugikan hak kaum buruh, serta berdampak pada kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan jaminan sosial.
Berdasarkan catatan KSPI, ia menyebut, aksi di hari kedua massa semakin membesar dengan jumlah elemen yang ikut turun ke jalan makin bertambah. Beberapa daerah yang melakukan pergerakan besar, antara lain di Tangerang, Jakarta, Bogor, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Bandung, Subang, Lampung, Gresik, Surabaya, Batam, dan sebagainya.
Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja Digolkan, Fadli Zon: Buruh Kian Terpojok
"Tanggal 8 Oktober 2020 adalah hari terakhir mogok nasional KSPI dan KSPSI AGN serta 32 federasi serikat pekerja, sesuai hasil kesepakatan dan instruksi organisasi yang sudah diedarkan beberapa waktu lalu," kata Said Iqbal dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 8 Oktober 2020.
Said Iqbal menuturkan, mogok nasional di hari ketiga ini tetap dilakukan di kabupaten/kota masing-masing, serta dilakukan secara damai, tertib, dan tidak anarkis.
"Masih sesuai rencana semula, lokasi aksi mogok nasional adalah di sekitar lingkungan pabrik atau daerah sekitarnya yang ditentukan pimpinan cabang setempat," tuturnya