KSP Bantah Said Iqbal Soal Pasal Karyawan Kontrak Seumur Hidup

Pemerintah membantah adanya penerapan Karyawan Kontrak Seumur Hidup dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang disinggung KSPI.
Ilustrasi - Pemerintah membantah adanya penerapan \'Karyawan Kontrak Seumur Hidup\' dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang disinggung KSPI.(foto: antaranews).

Jakarta - Pemerintah membantah adanya penerapan 'Karyawan Kontrak Seumur Hidup' dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang ditolak oleh pihak Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Disampaikan Kantor Staf Presiden (KSP), dalam UU Ciptaker yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut, terdapat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) masih dibatasi waktunya.

PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian III KSP Fajar Dwi Wisnuwardhani mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Pasal 56 ayat 4 UU Cipta Kerja. 

Baca juga:  KSPI Keberatan Outsourcing Seumur Hidup dalam UU Cipta Kerja

Pada pasal tersebut dijelaskan olehnya, ketentuan lebih lanjut mengenai PKWT berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Siapa bilang PKWT seumur hidup? PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP,” kata Fajar Dwi Wisnuwardhani, melalui siaran pers di Jakarta, Rabu, 4 November 2020.

Ia menuturkan dalam hal pembatalan PKWT karena adanya masa percobaan, selain batal demi hukum, UU Ciptaker juga melegalkan penghitungan masa kerja yang sudah dilakukan.

Penjelasan ini, kata dia, bisa dilihat pada Pasal 58 ayat 2 yang berbunyi, 'Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.'

Di sisi lain, kata dia, pemerintah juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap persoalan pesangon. Baginya, UU Ciptaker juga tetap menerapkan sistem pesangon bagi masyarakat pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca juga: Fadjroel Rachman Tegaskan UU Cipta Kerja untuk Indonesia Maju

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menyatakan terdapat beberapa pasal yang merugikan buruh dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 khususnya pada klaster ketenagakerjaan.

Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin malam, 2 November 2020. Dokumen setebal 1.187 halaman tersebut resmi diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020, dengan teken Jokowi di halaman 769. Secara khusus, Said Iqbal menyoroti soal PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup.

"UU No 11 Tahun 2020 menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat di dalam Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003. Akibatnya, pengusaha bisa mengontrak berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT atau karyawan," ucap Said kepada wartawan, di Jakarta, Selasa, 3 November 2020.

Dengan demikian, disebutkan Said, PKWT (karyawan kontrak) bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi PKWTT (karyawan tetap). Hal ini berarti, lanjut dia, tidak ada job security atau kepastian dalam bekerja.

Padahal dalam UU No 13 Tahun 2003, PKWT atau karyawan kontrak batas waktu kontraknya dibatasi maksimal 5 tahun dan maksimal 3 periode kontrak.

Dengan demikian, kata Said, setelah menjalani kontrak maksimal 5 tahun, maka karyawan kontrak mempunyai harapan diangkat menjadi karyawan tetap atau permanen apabila mempunyai kinerja yang baik dan perusahaan tetap berjalan. "Tetapi UU 11 Tahun 2020 menghilangkan kesempatan dan harapan tersebut". []

Berita terkait
Poin-poin Positif dalam UU Cipta Kerja Setebal 1.187 Halaman
Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja telah resmi disahkan Presiden Jokowi. Ini poin-poin positif dalam undang-undang setebal 1.187 halaman itu.
UU Cipta Kerja Salah Ketik, PKS Minta Jokowi Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Mulyanto desak Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) batalkan UU Cipta Kerja
Peran Pemuda, UMKM dan UU Cipta Kerja di Masa Pandemi
Universitas Ciputra bekerja sama dengan Rumah Milenial Indonesia (RMI) membahas kondisi perekonomian dan UMKM, serta kaitannya dengan UU Ciptaker.