Kronologi Suami Menggadaikan Istri di Lumajang

Warga Desa Jengrong, Lumajang, Hori bin Suwari gadaikan istrinya untuk pinjam uang Rp 250 juta. Keputusan itu berujung maut.
Ilustrasi pembunuhan (Foto: antaranews)

Jakarta - Warga Desa Jengrong, Lumajang, Jawa Timur, Hori bin Suwari memilih menggadaikan istrinya untuk meminjam uang sebesar Rp 250 juta. Tragisnya, keputusan aneh itu berujung maut.

Tragedi tersebut berawal hutang piutang dari Hori kepada Hartono. Karena tidak memiliki harta benda untuk dijaminkan, akhirnya dia membuat keputusan nekat, memilih istrinya untuk digadaikan.

Berikut ini kronologi Kasus berlapis tersebut, dari pembunuhan salah alamat ke kasus gadai pasangan.

- Setahun yang lalu, Hori bin Suwari berniat meminjam uang kepada seseorang bernama Hartono warga desa Sombo, Lumajang, Jawa Timur. Hartono merupakan tetangga desanya.

- Merasa tidak memiliki harta benda Hori nekat menjaminkan sesuatu yang tidak wajar, istrinya, yang berinisial R. Tentu saja, pemilik uang tidak punya pilihan lain. 

- Dalam perjanjian tersebut, menurut Hori, R bisa dikembalikan saat dia melunasi hutang tersebut.

- Setahun berlalu, Hori berniat melunasi hutang untuk menebus istrinya. Namun dia tidak membayar hutang itu dengan uang, melainkan dengan sebidang tanah.

- Karena alasan tertentu, Hartono menolak permintaan pria berusia 43 tahun itu. Dia bersikukuh agar hutangnya tetap dilunasi dengan uang, bukan tanah. 

- Sikap Hartono tersebut, membuat Hori naik pitam dan menaruh dendam. Niat untuk menghabisi nyawa tetangganya itu langsung timbul saat itu juga.

- Diselimuti dendam kesumat, Hori membawa sebilah parang dan mencari Hartono. Pikirnya, jika Hartono tewas, otomatis hutangnya akan lunas. 

- Dia menuju ke Desa Sombo Gucialit pada Selasa malam, 11 Juni 2019. Ditengah jalan Hori bertemu dengan seseorang berpenampilan mirip Hartono. 

- Dengan hati panas dan gelap mata Hori menghunuskan parangnya ke arah orang itu. Pikirnya, urusan lain bisa diatur belakangan.

- Benar saja, ternyata yang ditusuknya bukan Hartono, melainkan Muhammad Toha. Toha adalah penduduk Desa Sombo, yang tidak lain adalah kerabat Hori sendiri.

- Muhammad Toha meninggal, dan pembunuhan keji itu membuat heboh warga desa setempat. Mereka melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

- Polisi langsung menindaklanjuti laporan itu. Pihak berwajib berhasil meringkus Hori tanpa perlawanan pada 12 Juni 2019.

- Dalam pemeriksaan, ternyata terdapat kasus aneh di balik pembunuhan salah alamat itu. Pelaku mengaku adanya motif gadai istri.

Menurut Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, perbuatan Hori sungguh miris. Padahal, gadai umumnya berlaku untuk barang, bukan manusia.

Arsal memprihatinkan degradasi moral dan permasalahan sosial dari kasus Hori itu. Sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pelaku diancam hukuman penjara selama 20 tahun. []

Baca juga:

Kejari Gowa Kembalikan Berkas Pembunuhan Dosen UNM

Berita terkait