Kronologi Prabowo-Sandi Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Kronologi Prabowo-Sandi memutuskan menempuh jalur konstitusional dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subinto hadir dalam acara "Mengukap Fakta-fakta Kecurangan Pemilu 2019" di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, 14 Mei 2019. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta - Pasangan calon presiden nomor urut dua (02) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, akhirnya memutuskan menempuh jalur konstitusional dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Meski sejak awal sempat muncul perdebatan di antara politisi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, apakah akan melalui jalur MK atau tidak soal dugaan kecurangan, akhirnya pada malam ini 24 Mei 2019 BPN akan melaporkan gugatannya ke MK.

Kronologi Awal

Pada 21 Mei 2019 dini hari, KPU mengumumkan rekapitulasi nasional pemilihan presiden (Pilpres) 2019 setelah merampungkan penghitungan 34 provinsi dan 130 PPLN. Hasilnya, pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional 154.257.601 suara.

Sedangkan pasangan nomor urut dua (02) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional 154.257.601 suara.

Kendati hasil rekapitulasi nasional menunjukan paslon 01 lebih unggul dari paslon 02, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, bahwa yang ditetapkan pada Selasa dini hari adalah hasil rekapitulasi penghitungan suara, bukan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.

Karena penetapan paslon terpilih baru akan dilakukan tiga hari atau 3x24 jam sesudah pengumuman hasil rekapitulasi nasional, itupun jika tidak ada paslon atau partai politik yang mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Prabowo Subianto Menolak

Mendengar hasil rekapituklasi nasional KPU, Capres 02 Prabowo Subianto dengan tegas menolak hasil Pilpres 2019. Salah satu alasan penolakan hasil rekapitulasi nasional karena waktu pengumuman rekapitulasi nasional KPU yang dilakukan pada 21 Mei, bukan 22 Mei seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Kami pihak paslon 02 menolak semua hasil penghitungan suara pilpres yang diumumkan KPU pada tanggal 21 Mei 2019 dini hari tadi. 

"Pihak paslon 02 juga merasa pengumuman rekapitulasi hasil tersebut dilaksanakan pada waktu yang janggal di luar kebiasaan," tutur Prabowo yang didampingi Sandiaga Uno saat jumpa pers di Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 21 Mei 2019.

Menurutnya Prabowo, KPU melakukan kecurangan ketika melakukan penghitungan suara untuk Pilpres. Seperti yang pernah disampaikan pada pendukungnya saat Pemaparan Kecurangan Pemilu 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa 14 Mei 2019.

"Kami pihak pasangan calon 02, tidak akan menerima hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU selama penghitungan tersebut bersumber pada kecurangan," sambungnya.

Padahal, setelah melakukan pemamparan, paslon 02 menurut dia, masih berbaik hati memberi kesempatan pada KPU untuk memperbaiki proses penghitungan suara yang jujur dan adil.

"Pihak paslon 02 juga telah menyampaikan untuk memberi kesempatan kepada KPU untuk memperbaiki seluruh proses sehingga benar-benar mencerminkan hasil pemilu yang jujur dan adil, namun hingga pada saat terakhir tidak ada upaya yang dilakukan KPU untuk memperbaiki proses tersebut," tukasnya.

BPN Putuskan Jalur MK

Politisi yang tergabung dalam BPN Prabowo-Sandi sempat memperdebatkan apakah akan mengambil jalur MK atau menempuh jalan lain. Salah satunya Anggota Dewan Pengarah BPN Fadli Zon yang masih menimbang-nimbang menerima hasil KPU, menggugat hasil KPU ke MK, atau menempuh cara lain.

"Nanti akan diambil keputusan langsung oleh Pak Prabowo dan Pak Sandi bagaimana melihat dan menyikapinya. Apakah akan ada tuntutan lanjutan dalam arti melalui jalur MK atau tidak. Saya kira masih ada tiga hari ke depan untuk mengambil keputusan itu," terangnya.

"Tetapi kita juga melihat realitas di masyarakat yang mereka menginginkan ada protes yang cukup besar atas berbagai kecurangan yang dirasakan karena yang paling tahu kecurangan itu adalah masyarakat sendiri," sambung Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.

Setelah berbagai pertimbangan, akhirnya paslon 02 memutuskan untuk mengajukan gugatan hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad di Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa malam 21 mei 2019.

Keputusan tersebut menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu diambil setelah melihat berbagai pertimbangan. Disamping menemukan hal-hal yang krusial yang bisa dibawa ke MK.

"Kita melihat bahwa ada pertimbangan-pertimbangan kemudian ada hal hal sangat krusial terutama mengenai perhitungan-perhitungan yang sangat signifikan yang bisa di bawa ke MK," bebernya.

Setelah mempersiapkan materi gugatan sesuai dengan tenggat waktu, BPN pun siap untuk mengajukan gugatannya ke MK pada Jumat Malam, 24 Mei 2019. Gugatan pun akan dilayangkan oleh BPN dengan dipimpin oleh Bambang Widjojanto selaku Tim Hukum dari BPN.

"Jadi malam ini saya ingin sampaikan pukul 20.30 WIB. Tim BPN akan menyampaikan gugatan ke MK," tukas Juru Bicara BPN Andre Rosiade di Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 24 Mei 2019. []

Baca juga: 

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.