Kronologi Penangkapan Mustofa Nahrawardaya

Kronologi anggota BPN Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.
Pegiat Media Sosial sekaligus Politikus Mustofa Nahrawardaya, berpose di akun Instagram miliknya. (Foto: Instagram/Mustofa Nahrawardaya)

Jakarta - Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim. Kronologi penangkapan diceritakan oleh istrinya, Cathy Ahadianti.

Mulanya sebelum penangkapan, Cathy dan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu diceritakan baru sampai di rumahnya, di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Minggu 26 Mei 2019 sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Sepulang dari mengisi acara pengajian untuk itikaf di daerah Tebet, Jakarta Selatan.

Beberapa waktu berselang, lanjut Cathy, segerombol orang tidak dikenal menyambangi kediamannya. Tampak diantaranya adalah ketua RT di wilayah tersebut. Belakangan diketahui kalau mereka adalah petugas kepolisian yang bakal menjemput suaminya.

"Baru istirahat sebentar, habis pulang dari pengajian, sekitar pukul 03.00 WIB bel berbunyi terus-menerus, pas dicek oleh Bapak ternyata udah banyak orang di depan rumah. Ada Pak RT juga di situ," ujar Cathy di Bareskrim Polri, Jakarta, Ahad.

"Setelah saya cek juga, saya mengetahui ternyata bapak-bapak ini adalah polisi dan membawa surat penangkapan terhadap suami saya. Saya cek surat itu, kemudian Bapak tanda tangan dan satu surat saya pegang," katanya.

Cathy menuturkan, suaminya ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran adanya laporan dari seseorang yang tidak dikenal, atas tuduhan melakukan tindakan penyebaran berita bohong pada tanggal 24 Mei di Jakarta Selatan.

Hal itu menjadi pertanyaan tersendiri dibenak Cathy. Pasalnya, Mustofa tidak berada di daerah Jakarta Selatan pada tanggal tersebut. Nama pelapor juga diakui Cathy tidak tercantum dalam surat penangkapan yang ia terima.

"Itu isinya memang penangkapan suami saya atas laporan oleh seseorang. Di surat itu kejadiannya tanggal 24 Mei di Jakarta Selatan. Akan tetapi, tidak tercantum siapa pelapornya," tuturnya.

"Bapak itu pada tanggal 20 sampai 24 Mei itu sakit, enggak bisa ke mana-mana, ada di kamar terus, Jumat saja keluar untuk salat Jumat. Jadi, tanda tanya besar, ya, di Jaksel itu di mana? Karena Bapak enggak di situ," ucapnya.

Cathy yang tahu kalau kondisi fisik suaminya sedang tidak terlalu baik, kemudian meminta kepada polisi untuk ikut mendampingi Mustofa ke Gedung Bareskrim Mabes Polri.

"Setelah itu kami dibawa, saya ngotot untuk ikut karena kondisi bapak sedang sakit. Itu saya harus pantau, bapak kondisinya seperti apa. Saya tidak mau nanti tiba-tiba drop," ujar Cathy.

Permintaan tersebut memang dikabulkan. Namun, pada pukul 07.30 WIB, pihak kepolisian meminta Cathy untuk pulang. Dia pun kembali lagi ke Mabes Polri untuk memberikan obat, setelah menelpon beberapa kenalan untuk mencarikan bantuan hukum bagi suaminya.

"Saya ikut ke sini tetapi pukul 07.30 WIB disuruh pulang. Saya kembali untuk memberikan obat," aku Cathy.

Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Agnes Marcellina mengecam penangkapan Mustofa Nahra terkait kasus penyebaran hoaks. Menurut dia, aparat penegak hukum seharusnya menyelidiki penyebab terjadinya tindak kekerasan oleh pihak kepolisian, alih-alih menangkapi orang-orang BPN.

"Semakin mengkonfirmasi bahwa ada kepanikan sehingga orang orang BPN ditangkapi satu per satu," kata dia saat dihubungi Tagar, Minggu 26 Mei 2019.

"Substansinya adalah, seharusnya bukan penyebaran hoaks, tetapi seharusnya aparat menelusuri mengapa sampai terjadi tindakan brutal pemukulan kepada anak-anak yang gugur akibat pemukulan," ujarnya.

Agnes juga mengatakan, pihaknya terus mempertanyakan penangkapan demi penangkapan terhadap satu-persatu pendukung Prabowo-Sandi. Dia juga menegaskan bakal memberikan bantuan hukum kepada Mustofa Nahra, lantaran dirinya tercatat sebagai Koordinator Relawan IT BPN Prabowo-Sandi.

"Tentu kami mempertanyakan hal ini, karena ini tidak adil. Mengapa pendukung 02 dicari-cari kasus untuk ditangkap, sedangkan sebaliknya tidak," tegas Agnes.

"Tentu setiap hal yg berurusan dengan hukum pastinya akan didampingi," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, politikus PAN sekaligus anggota BPN Prabowo-Sandi Mustofa Nahrawardaya alias Bang Tofa ditangkap pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Minggu, 26 Mei 2019 pagi.

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Bang Tofa diduga menebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan kabar bohong atau hoaks melalui media sosial Twitter.

Kabar bohong yang dimaksud, diduga adalah kabar hoaks mengenai penganiayaan oknum Brimob terhadap bocah bernama Harun Rasyid, yang telah diklarifikasi pihak kepolisian.

Saat ini, Mustofa Nahra resmi ditahan pada Senin pagi 27 Mei 2019, setelah menjalani pemeriksaan sejak Minggu siang. Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Mustofa, Djudju Purwanto.

"Statusnya tahanan. Ditahan di Mabes Polri ini," tandas Djuju. []

Baca juga:

Berita terkait
0
PKS Akan Ajukan Uji Materi PT 20%, Ridwan Darmawan: Pasti Ditolak MK
Praktisi Hukum Ridwan Darmawan mengatakan bahwa haqqul yaqiin gugatan tersebut akan di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.