Kronologi Hoaks Penganiayaan Harun Rasyid

Video hoaks penganiayaan sejumlah anggota Brimob beredar luas di jagat maya, begini kronologinya.
Bentrok antara aparat kepolisian dengan sejumlah massa di Jalan Petamburan 3, Tanah Abang, Jakarta Barat, Rabu 22 Mei 2019.

Jakarta - Video hoaks penganiayaan sejumlah anggota Brimob beredar luas di jagat maya, usai kericuhan aksi demonstrasi penolakan hasil pemilu 22 Mei 2019 lalu. 

Tersebarnya video kekerasan tersebut, kemudian diiringi narasi banyak akun yang mengatakan, seorang anak berusia 15 tahun bernama Harun Rasyid meninggal dunia. 

Mendapatkan kabar itu, pihak kepolisian langsung membantah isu korban penganiayaan merupakan anak di bawah umur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa kekerasan oleh beberapa oknum anggota Brimob memang terjadi di dekat Masjid Al-Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat seperti dalam video.

Namun, bukanlah bocah berumur 15 tahun bernama Harun Rasyid yang dipukuli, melainkan seorang pria berinisial A alias Andri Bibir.

"Pada kenyataannya, orang dalam video tersebut adalah pelaku perusuh yang sudah kita amankan atas nama A alias Andri Bibir," ujar Brigjen Dedi di Polda Metro Jaya, Sabtu dini hari 25 Mei 2019.

Dedi menjelaskan, pada ricuh 22 Mei pelaku menyiapkan berbagai macam properti, antara lain batu yang digunakan untuk berbuat kericuhan, dan penyerangan terhadap petugas kepolisian.

Batu itu disiapkan tersangka Andri Bibir, untuk dibagikan kepada teman-temannya yang melakukan demonstrasi.

"Demo ini tidak spontan, artinya by setting (direncanakan) untuk menciptakan kerusuhan," ujar Dedi.

Pelaku pada saat yang sama juga menyiapkan jerigen berisi air, agar teman-temannya yang terkena gas air mata bisa secepatnya cuci muka dengan air dalam jerigen.

Setelah tepergok anggota kepolisian, Andri Bibir langsung melarikan diri karena ketakutan akibat dikepung oleh anggota pengamanan.

Kepolisian juga menegaskan, bila informasi yang belakangan beredar mengiringi tersebarnya video merupakan kabar yang menyesatkan.

"Kabar hoaks yang disebarkan di akun Twitter adalah bukan foto yang bersangkutan (Andri Bibir). Kami tahu ada yang menempel video tersebut dengan gambar korban lain," ujar Dedi.

"Tidak benar korban adalah anak 16 tahun. Tidak benar anak dalam foto tersebut meninggal karena kejadian dalam video tersebut," imbuhnya.

Mengakui Ada Kesalahan Prosedur

Brigjen Dedi juga mengakui, bahwa telah terjadi kesalahan prosedur saat proses penangkapan Andri Bibir. Apa yang dilakukan sejumlah oknum Brimob tersebut, diakui Dedi tidak dapat dibenarkan.

Menurutnya, aparat Kepolisian dalam menangani pelaku kejahatan tidak diperkenankan menggunakan tindak kekerasan. Apalagi jika pelaku tidak melakukan perlawanan atau tidak membahayakan petugas.

"Dalam hal upaya penangkapan perusuh atas nama A alias Andri Bibir, apa yang dilakukan oleh oknum anggota tidak dibenarkan," kata Brigjen Dedi.

"Seharusnya kepada pelaku perusuh yang sudah menyerah, tidak boleh lagi dilakukan tindakan berlebihan, eksesif," kata dia lagi.

Pihak kepolisian melalui Divisi Propam Polri, berjanji bakal mengusut tuntas kejadian tersebut. Oknum Brimob disebut bakal kena sanksi, jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran.

"Prinsip kepada personel Polri yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di Kepolisian, pasti akan kami proses sesuai mekanisme yang ada," ujar Dedi.

"Insiden ini dipicu oleh penyerangan yang dilakukan oleh selain tersangka Andri Bibir kepada petugas, serta berupaya melarikan diri saat akan diamankan," kata Brigjen Dedi, menegaskan.

Penyebar Hoaks Dikejar

Selain bakal memeriksa anggotanya, pihak kepolisian juga bakal memburu pelaku penyebaran hoaks tewasnya seorang bocah akibat dipukuli oleh Brimob di Kampung Bali. Karena dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Masih melakukan pendalaman terhadap kasus akun yang menyebarkan berita hoaks tersebut. Kami bisa buktikan akun tersebut sebagai penyebar berita hoaks. Akan kami tindaklanjuti," kata Dedi.

Polisi meyakini orang dalam video tersebut adalah tersangka Andri Bibir dari pakaiannya, yang saat itu menggunakan kaus hitam dan celana jins yang dipotong pendek, sesuai yang terlihat di video.

Video kemudian diduga dimanipulasi dengan menyandingkan foto korban meninggal dunia dalam kerusuhan 22 Mei 2019, dengan video penangkapan Andri Bibir oleh aparat Brimob.

"Hal yang menunjukkan orang dalam video tersebut adalah tersangka Andri Bibir dari pakaiannya. Dia menggunakan kaus hitam dan celana jins yang sudah dipotong pendek. Sesuai dengan di video," terang Dedi.

"Sedangkan kabar hoaks yang disebarkan di akun Twitter adalah bukan foto yang bersangkutan. Kami tahu ada yang menempel video tersebut dengan gambar korban lainnya," tegasnya.

Penyebar hoaks disebut Dedi, terancam hukuman diatas enam tahun. Pelaku dapat dijerat Pasal 45 dan 28 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

"Ancaman hukuman di atas enam tahun karena hoaks ini menimbulkan kegaduhan," tandas Dedi. []

Baca Juga:

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.