Kronologi Lieus Sungkharisma Ditangkap Polisi

Jurkam Nasional BPN Lieus Sungkharisma ditangkap polisi, karena dugaan makar dan penyebaran berita hoaks. Begini kronologinya.
Juru Kampanye (Jurkam) Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Lieus Sungkharisma. (Foto: Tagar/Reno Esnir)

Jakarta - Juru Kampanye (Jurkam) Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Lieus Sungkharisma ditangkap polisi Senin 20 Mei 2019.  Kabar penangkapan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya  Kombes Argo Yuwono.

''Ya benar, pada Senin 20 Mei 2019, pukul 06:40. Dia ditangkap di apartemen Hayam Wuruk lantai 6, kamar 614," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya  Kombes Argo Yuwono dari keterangan tertulis yang diterima Tagar, Senin 20 Mei 2019. 

Lieus ditangkap polisi karena ada dugaan makar dan penyebaran berita bohong atau hoaks. Akibat ucapan itu sudah menghebohkan hingga meresahkan masyarakat, polisi tak tinggal diam. Sebelumnya, Egi Sudjana juga ditangkap polisi dengan dugaan makar, karena kerap menyuarakan people power.

Penangkapan dilakukan di apartemen Hayam Wuruk, kemudian polisi melakukan penggeledahan rumah Lieus yang terletak di Jalan Keadilan No 26, Tamansari, Jakarta Barat.

"Kemudian penggeledahan dilanjutkan di Jalan Keadilan Nomor 26, Kecamatan Tamansari, sesuai alamat di KK. Di sana ditemukan istri dari yang bersangkutan dan penggeledahan selesai dilakukan pada pukul 09:30 WIB," tutur Argo.

Diketahui Lieus Sungkharisma dilaporkan Eman Soleman, seorang wiraswasta ke Bareskrim Polri pada Selasa 7 Mei 2019 malam. Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim. 

Melihat perlakuan aparat terhadap penangkapan LS (Lieus) dengan memborgol juga tidak patut dilakukan. LS bukan kriminal.

Adanya laporan tersebut, Lieus disangkakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107. 

Lieus sudah sempat dipanggil oleh penyidik Bareskrim pada 14 Mei 2019. Namun pada pemanggilan yang pertama tidak memenuhi proses pemanggilan. Bahkan pada pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada 17 Mei 2019 pria keturunan Tionghoa ini tak juga datang. 

Mendengar penangkapan yang dilakukan kepada Jurkam Nasional BPN itu, anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, Habiburokhman mengatakan BPN akan menawarkan bantuan hukum untuk Lieus. 

"Kami terkejut dan baru tahu dari media. Jika beliau belum ada lawyer, kami tawarkan bantuan hukum bagi beliau untuk menjalani proses ini," ungkap kata anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, Habiburokhman kepada wartawan, Senin 20 Mei 2019.

Habiburokhman mengakui bantuan hukum akan datang bukan hanya dari pihak BPN saja. Nantinya, akan ada sejumlah lawyer yang mendampingi Lieus dalam menghadapi proses hukum.  

"Nggak hanya dari BPN, ada banyak rekan-rekan lawyer yang siap mendampingi beliau," ujarnya. 

Senada hal itu, Juru Bicara BPN Agnes Marcellina mengatakan penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Lieus terlalu berlebihan. Karena Jurkam Nasional BPN itu hanya menyuarakan kecurangan pemilu saja. 

"Terlalu berlebihan jika LS dituduh melakukan tindakan makar. LS hanya menyampaikan hak menyatakan pendapat yang juga dijamin oleh undang undang. Apa yang disuarakan oleh LS adalah kecurangan pemilu. Jika sebagai warga  negara dilarang untuk menyampaikan pendapat maka negara ini represif. Justru dengan begitu negara melanggar HAM," ungkap Juru Bicara BPN Agnes Marcellina kepada Tagar, Senin 20 Mei 2019. 

Dia memastikan Lieus akan mendapatkan bantuan hukum dari BPN untuk menangani kasus yang dituduhkan kepada anggotanya itu. 

"Pasti. Kepada LS, Egi Sujana dan siapapun yang hak hak politiknya dilanggar kita akan berikan bantuan hukum," pungkasnya. []

:Baca juga:

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.