Jakarta - Bawaslu RI menyatakan laporan BPN Prabowo-Sandiaga Uno belum memenuhi kriteria pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Tentang pelibatan aparatur sipil negara oleh pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Menetapkan, menyatakan, laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis dan masif tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang putusan pendahuluan di Jakarta, Senin 20 Mei 2019.
Bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria pemilu terstruktur, sistematis, dan masif.
Bukti yang disampaikan BPN berupa hasil cetak atau print out berita media online. Menurut Bawaslu, bukti itu belum memenuhi kriteria sistematis.
Laporan BPN yang terdaftar nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019, mengenai dugaan pelibatan ASN dalam pemenangan pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf.
Bawaslu menjelaskan, laporan tidak dapat diterima karena bukti yang disertakan dalam laporan tidak cukup kuat.
Putusan pendahuluan yang ditolak Bawaslu berdasarkan aduan dari anggota BPN Prabowo-Sandi, Dian Fatwa. Sebelumnya, Bawaslu lebih dahulu menolak aduan serupa dari Djoko Santoso dan Hanafi Rais. []
Baca juga:
- Ini Nama 25 Caleg Lolos di DPRD Humbahas
- Bawaslu Tanggapi Laporan Caleg Gerindra di Semarang
- Bawaslu Kaltim Didemo Relawan Prabowo