Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin atas dugaan suap jual beli jabatan untuk kepala desa. KPK juga mengamankan 20 orang lainnya terkait kasus ini.
Sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo , Hasan Aminuddin (HA) anggota DPR RI sekaligus suami PTS, Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Camat Krejengan, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton.
Sedangkan sebagai pemberi sebanyak 18 orang yang akan menduduki pejabat kepala desa, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).
Operasi tangkap tangan (OTT) kali ini, bermula saat tim KPK mengamankan 10 orang, Senin, 30 Agustus 2021 pukul 04.00 wib di beberapa tempat diwilayah Probolinggo. Ke-10 orang tersebut adalah:
a. PTS (Puput Tantriana Sari), Bupati Probolinggo Periode periode 2013- 2018 dan periode 2019-2024.
b. HA (Hasan Aminuddin), anggota DPR RI periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 serta pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo periode 2003-2008 dan
periode 2008-2013.
c. DK (Doddy Kurniawan,), ASN (Camat Camat Krejengan).
d. SO (Sumarto), ASN (Pejabat Kades Karangren).
e. PR (Ponirin), ASN (Camat Kraksaan).
f. IS (Imam Syafi’i), ASN (Camat Banyuayar).
g. MR (Muhamad Ridwan), ASN (Camat Paiton).
h. HT (Hary Tjahjono), ASN (Camat Gading).
i. PJK (Pitra Jaya Kusuma), Ajudan.
j. FR (Faisal Rahman), Ajudan.
"Pada Minggu tanggal 29 Agustus 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara
yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh DK Camat Krejengan bersama dengan SO," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari WIB.
Alex menyebut, sebelumnya DK dan SO telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon Pejabat Kepala Desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada HA yang merupakan suami sekaligus orang kepercayaan dari Bupati Probolinggo PTS untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili PTS.
"Saat diamankan oleh Tim KPK, DK dan SO membawa uang sejumlah Rp240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi Pejabat Kepala Desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat Kepala Desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo sedangkan MR turut diamankan bersama uang sejumlah Rp112.500.000,- dirumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo," tambahnya.
Pada hari, Senin (30/8/2021), KPK bergerak dan mengamankan HA, PRT, PJK dan FR di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo.
"Semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sebut Alex.
Adapun barang bukti, yang diamankan diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000,00
Baca Juga:
- Langkah Polres Probolinggo untuk Mencegah Penyebaran Virus
- KPK Tahan Bupati Probolinggo dan Suaminya Hasan Aminuddin
- Total Harta Kekayaan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
- Jadi Pejabat Kades di Probolinggo Bayar 20 Juta dan Upeti