Jakarta - Video pelecehan seksual yang dilakukan oleh pegawai gerai kopi Starbucks kepada pelanggan wanita melalui kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV) viral di media sosial.
Video yang diunggah oleh pengguna twitter @LisaAbet pada Rabu, 1 Juli 2020 itu memperlihatkan kedua pelaku tengah memperhatikan salah seorang pelanggan wanita di kedai kopi Starbucks melalui kamera CCTV. Sembari tertawa, salah seorang pelaku meminta untuk memperbesar ukuran gambar pada layar CCTV ke area payudara korban.
Starbucks Indonesia merasa sangat tidak nyaman setelah mengetahui adanya insiden di dalam area gerai kami yang harus disikapi secara serius.
"Liat instastory temen yg kerja di St*rb*cks kok serem banget sih. Ini ya emang kerjaan orang back office? Creepy banget woy takutt," cuit @LisaAbet.
Video tersebut lantas mendapat kecaman para pengguna twitter. Perbuatan pelaku dinilai sebagai salah satu tindak pelecehan seksual. Tak sedikit pula, warganet yang merasa resah dan khawatir kejadian serupa akan terulang.
Menindaklanjuti insiden tersebut, Kapolsek Tanah Abang AKBP Raden Jauhari lantas menemui pihak Starbuck. Berdasarkan keterangan dari pihak manajemen, peristiwa terjadi di Starbucks Sunter Mall, Jakarta Utara pada 1 Juli 2020.
Baca juga: Starbucks Pecat Pegawai Pengintip Wanita Lewat CCTV
1. Starbuck Akan Bertindak Tegas
Menanggapi insiden tersebut, melalui akun twitter @SbuxIndonesia, pihak Starbucks mengecam tindak pelaku yang telah melanggar norma dan standar pelayanan terhadap pelanggan.
"Starbucks Indonesia merasa sangat tidak nyaman setelah mengetahui adanya insiden di dalam area gerai kami yang harus disikapi secara serius," tulis Starbucks.
"Perilaku tersebut di luar norma-norma yang sangat kami junjung, di mana kami menerapkan standar yang tinggi agar setiap pelanggan di seluruh gerai merasa nyaman dan aman," lanjutnya.
2. Korban Diimbau Lapor Polisi
Starbucks juga berjanji akan menindaklanjuti kasus pelecehan yang dilakukan oleh kedua pegawainya dan memastikan pelaku sudah tidak lagi bekerja sebagai karyawan di gerai kopi itu.
"Kami telah menindaklanjuti dan memastikan hal ini tidak akan terulang kembali," tulisnya.
Baca juga: Remaja Hampir Diperkosa Supir Angkot di Tangsel
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengimbau pihak yang merasa dirugikan dalam video tersebut untuk melapor kepada pihak kepolisian. Baik perekam maupun penyebar video terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE). []