Cowok Memotret Celana Dalam Cewek Pakai Ponsel

Kegemaran cowok memotret atau merekam celana dalam dan selangkangan cewek merupakan bentu parafilia untuk memuaskan dorongan seksual
Ilustrasi: Salah satu bentuk cara yang dilakukan oleh parafilia upskirting memotret celana dalam perempuan tanpa persetujuan. (Foto: Pixabay)

Surabaya – Kegemaran cowok memotret atau merekam celana dalam cewek dari bawah rok merupakan bentuk parafilia (deviasi seksual yang menyalurkan dorongan seksual dengan cara-cara yang lain). Kegemaran ini disebut upskirting yaitu mengambil foto atau video rok perempuan dari bawah secara sembunyi-sembunyi yang untuk mendapat gambar area selangkangan, celana dalam atau alat kelamin

Dilaporkan dari Kota Surabaya, Jawa Timur, YS, 36 tahun, seorang pria warga Dukuh Bulak Banteng, ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh seorang perempuan yang menangkap tangan YS sedang memotret bagian selangkannya dengan ponsel di sebuah minimarket di Kenjeran, Kamis, 6 Februari 2020, sekitar pukul 17.15. Rupanya, tangah YS menyentuh betis perempuan itu sehingga perempuan itu secara refleks melihat ke bawah. Perempuan itu langsung merampas ponsel YS dan melaporkan perbuatan YS ke polisi melalui telepon.

Kapolsek Mulyorejo, Kompol Enny P Rustam, membenarkan penangkapan YS berdasarkan pengaduan perempuan yang jadi korban YS. Pelaku ditangkap di TKP (tempa kejaian perkara).

Secara spesifik upskirting dikenal sebagai voyeurisme yaitu orang-orang yang gairah dan fantasi seksualnya bisa dicapai, di luar norma, jika mengintip celana dalam, yang sedang telanjang atau yang sedang melakukan hubungan seksual. Mereka juga memotret atau merekam celana dalam yang sedang dipakai perempuan, seperti yang sedang berjalan di trotoar atau beridiri di depan pertokoan, dll. untuk dinikmati di waktu lain.

Baca juga: Memotret dari Bawah Rok untuk Kenikmatan Seks

Disebutkan YS selalu mengincar perempuan pakai rok yang sedang antre di kasir. YS sudah merancang caranya memotret atau merekam selangkangan perempuan. YS sendiri, seperti yang disiarkan televisi, mengaku hal itu dia lakukan untuk kepuasan seksual.

Celakanya, ada studi yang menunjukkan 1 dari 10 laki-laki menganggap upskirting bukan bentuk pelecehan seksual. Di beberapa negara dikabarkan ada laki-laki yang justru sengaja membeli sepatu yang dilengkapi dengan kamera untuk menambil gambar atau video selangkangan perempuan tanpa pesetujuan perempuan tsb.

Di Jepang dikabarkan foto-foto veyourisme, seperti foto selangkangan perempuan, sangat umum sehingga suara rana ponsel cerdas terdengar bersahut-sahutan. Ini peringatan bagi perempuan agar hati-hati jika mendengar suara rana kamera ponsel. Itu merupakan kamera sepatu agar segera melapor ke polisi. Sebuah petisi yang diteken 100.000 orang mendorong Inggris untuk membuat aturan pelaku upskirting akan dihukum 2 tahun penjara.

Selain memotret calana dalam dan selangkangan perempuan, ada juga perilaku parafilia terkait celana dalam dan BH yaitu laki-laki yang gemar mengoleksi celana dalam perempuan dan BG. Mereka ini mencapai kepuasan seksual dengan mencium celana dalam dan Bra.

Baca juga: Untuk Apa Laki-laki Mencuri Celana Dalam Perempuan

Jika di beberapa negara pelaku upskiring bisa dijerat dengan UU, di Indonesia tidak ada UU yang menjerat pelaku upskirting. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya ada pasal perbuatan cabul yaitu di Pasal 289 - 296 tentang Kejahatan Kesusilaan. Pasal 289 KUHP, " Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun."

Sayangnya, perbuatan cabul harus dengan melakukan gerakan fisik, sedangkan upskirting sama sekali tidak ada kontak fisik. Maka, di Indonesia pelaku upskirting bisa saja lolos dari jerat hukum. Maka, amatlah beralasan kalau pemerintah dan DPR memasukkan pasal yang menetapkan upskirting sebagai perbuatan pidana yang melawan hukum dalam RKUHP (revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan sanksi kurungan penjara (dari berbagai sumber). []

Berita terkait
Reynhard Sinaga Sebagai Seorang Parafilia Predator
Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup di Inggris karena melakukan 136 perkosaan terhadap laki-laki yang tidak sadarkan diri dan merekam perkosaan
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.