Sibolga - Wakil Ketua DPRD Sibolga, Sumatera Utara, Jamil Zeb Tumori meminta hakim Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhkan hukuman berat kepada JH, terdakwa pelaku pelecehan anak pelajar sekolah dasar di salah satu desa di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Permintaan ini disampaikan Jamil ketika mendampingi anggota DPRD Tapteng Desmar E Harefa yang juga Praeses BNKP 40, dan Sekretaris Desa Sitardas, Mhd Fitalis Laoly pada konferensi pers di Sibolga, Jumat, 17 April 2020.
Pelaku JH adalah guru PNS dan juga wali kelas 1. Karena minimnya tenaga pengajar, maka JH bisa masuk di kelas lain menggantikan guru yang tidak masuk.
Perbuatan JH tersebut sudah meresahkan warga desa, pasalnya sebanyak 12 siswa SD mulai kelas 1 hingga kelas 6 menjadi korban.
Banyak orangtua khawatir terhadap masa depan anaknya. Bahkan, mereka mengancam tidak akan menyekolahkan anaknya kalau pelakunya tidak dihukum berat.
Pihaknya juga mengapresiasi jaksa penuntut umum telah mengajukan penuntutan 8 tahun penjara terhadap pelaku JH.
“Namun harapan kami majelis hakim bisa memutuskan hukuman di atas 8 tahun, sehingga ada efek jera,” ucap Jamil.
Kasus ini ditangani pihak Polres Tapteng hingga berproses ke Pengadilan Negeri Sibolga
Desmar E Harefa juga berharap, majelis hakim yang mengadili tersangka JH bertindak adil dengan menjatuhkan hukuman di atas 8 tahun.
“Karena ini kejahatan terhadap anak yang masih kecil. Mungkin ini adalah kejahatan yang luar biasa. Anak-anak itu memiliki masa depan. Tetapi dengan trauma yang muncul dari perlakuan JH itu bisa membawa kehidupan anak itu hancur,” tuturnya.
Desmar juga mengatakan, anak-anak yang menjadi korban saat ini sudah ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Kabupaten Tapteng.
“Petugas Dinas PP dan PA datang ke desa. Sejak pelakunya ditangkap kondisi sekolah juga mulai normal sejak beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Sekretaris Desa Sitardas Mhd Fitalis Laoly menambahkan, sebagai aparat pemerintahan desa pihaknya juga meminta kepada penegak hukum untuk bersikap adil karena ini menyangkut masalah hak dan moral.
“Jadwal persidangan kita ikuti, kalau tak hari Senin, hari Rabu depan. Agendanya putusan untuk tersangka JH. Sedangkan tuntutan dari jaksa penutut umum itu dua minggu yang lalu,” katanya.