Kronologi Gugatan Mulan Jameela Dikabulkan PN Jaksel

Gugatan Mulan Jameela dan empat kader Gerindra dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Mulan Jameela menghadiri sidang Ahmad Dhani. (Foto: Fajar Ihwan)

Jakarta - Gugatan Mulan Jameela dan empat kader Gerindra dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dan dipastikan menjadi anggota DPR RI terpilih.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan partainya akan melaksanakan dan patuh dengan hukum yang berlaku.

Sebagai turut tergugat, KPU RI juga harus tunduk dan patuh pada putusan PN Jaksel itu

"Kami perlu tegaskan jika kami senantiasa taat asas dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku," kata Dasco di Jakarta, Senin, 23 September 2019, seperti diberitakan Antara.

Langkah Gerindra, kata Dasco, merupakan pelaksanaan putusan PN Jaksel dalam sengketa perdata khusus parpol Nomor 520 tahun 2019 yaitu Dewan Pembina dan DPP Gerindra menjadi Tergugat dan KPU RI menjadi Turut Tergugat.

Menurut dia, Gerindra harus melaksanakan putusan tersebut karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 putusan Pengadilan Negeri adalah Putusan Tingkat Pertama dan Terakhir.

"Sebagai turut tergugat, KPU RI juga harus tunduk dan patuh pada putusan PN Jaksel itu," ujarnya.

Sebelumnya, sembilan kader Gerindra menggugat partainya di PN Jakarta Selatan, yaitu Mulan Jameela, Katherine, Yan Parmenas Mandenas, Sugiono, Nuraina, Pontjo Prayoga, Adnani Taufiq, Siti Jamaliah, dan Irene.

Lalu PN Jaksel mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan 8 caleg Gerindra, dan Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan tergugat I dan II. 

Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para penggugat guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing.

Satu, mengabulkan gugatan para penggugat. Dua, menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing.

Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019, Mulan ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan dua calon terpilih lain, Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi. Keduanya batal menduduki kursi anggota parlemen lantaran diberhentikan sebagai kader Gerindra.

KPU mengeluarkan surat keputusan tersebut setelah DPP Partai Gerindra melayangkan 3 surat, yakni surat bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 pada tanggal 11 September 2019 yang berisi penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui Mulan mencoba peruntungan menjadi calon anggota DPR dalam Pemilihan Legislatif 2019 lewat daerah pemilihan Jawa Barat XI. Istri Ahmad Dhani tersebut memperoleh 24.192 suara.

"Satu, mengabulkan gugatan para penggugat. Dua, menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," ujar Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, di PN Jakarta Selatan pada Senin 26 Agustus 2019 lalu. []

Berita terkait
Berapa Gaji Mulan Jameela Sebagai Anggota DPR?
Mulan Jameela seorang penyanyi, sebentar lagi dilantik secara resmi sebagai Anggota DPR RI 2019-2024. Berapa gajinya sebagai wakil rakyat?
Rahasia Doa Mulan Jameela Sukses Jadi Anggota DPR
Mulan Jameela masa lalu cinta dengan Ahmad Dhani membuatnya jadi musuh masyarakat. Ia dihujat, dicaci. Siapa sangka ia berhasil jadi anggota DPR.
Agenda Mulan Jameela Bulan Oktober 2019
Mulan Jameela yang sempat dianggap kalah dalam Pemilihan Legislatif 2019 ternyata berhasil menembus gedung DPR RI. Ini agendanya pada Oktober 2019.