Takalar - Pelaku setubuhi anak kandung hingga hamil 6 bulan, TDT, 50 tahun mengaku melakukan perbuatan haram itu sejak tahun 2017 lalu. TDT lupa bulan pertama kali dia menyetubuhi anak gadisnya sendiri. Seingat dia saat itu hari senin sekitar pukul 15:00 Wita.
Saat itu korban H, 16 tahun masih duduk dibangku SMP. Saat pulang dari sekolah sekitar pukul 15:00 korban langsung masuk ke kamar mengganti pakaian dengan keadaan pintu kamar terbuka. Suasan rumah dalam keadaan sepi, istri TDT berada di sawah pada saat itu.
Saat melihat anaknya mengganti pakaian dan hanya menggunakan pakaian dalam, TDT mengaku tergiur dan masuk ke dalam kamar.
Saya yang buka celananya, baru saya berhubungan.
"Dia saat itu mau keluar, dan saya masuk. Jadi saya tarik kembali masuk ke kamar. Awalnya merontak karena saya paksa, saat mau lari saya tarik kembali masuk ke kamar, disitu saya setubuhi," kata TDT saat memberikan keterangan pers didampingi Polisi di Mapolres Takalar. Selasa, 10 Desember 2019.
Dia mengaku, anaknya terus menolak, hingga akhirnya TDT membuka celana H dengan cara melorot ke bawah. Saat pertama kali menyetubuhi anaknya, H hanya membuka celana tanpa membuka bagian atasan.
"Saya yang buka celananya, baru saya berhubungan. Awalnya saya paksa," kata dia.
Pasca kejadian pertama, perbuatan haram antara ayah dan anak itu malah dijadikan rutinitas. TDT mengatakan, aksinya kerap kali dilancarkan saat jam pulang sekolah, dimana pada saat-saat itu rumah dalam keadaan sepi.
Dari tahun 2017 (sudah sering melakukan). Biasanya satu kali seminggu saat jam pulang sekolah.
Dikatakan pula, jika meminta untuk bersetubuh, anaknya H tidak langsung mengiyakan. Namun selalu menunda, menurut TDT, H hanya malu-malu.
"Dari tahun 2017 (sudah sering melakukan). Biasanya satu kali seminggu saat jam pulang sekolah. Kalau saya minta dia biasa bilang jangan dulu karena mungkin malu. Tapi saya selalu paksa," ungkap TDT mengakui perbuatannya.
Perbuatan haram itu dia lakukan secara terus menerus hingga saat ini H mengandung janin berumur 6 bulan. Bahkan setelah H dicurigai hamil, TDT mengajak anaknya untuk lari bersembunyi di sebuah rumah kost Kelurahan Sapanang Kecamatan Bungoro kabupaten Pangkep, Sul-Sel. Disana, mereka tinggal berdua hingga dibekuk polisi pada Senin, 9 Desember 2019 lalu.
"Di Pangkep, saya tinggal sama-sama di rumah kost sampai ditangkap oleh polisi pada hari Senin kemarin," tandasnya. []
Baca juga:
- Ayah Hamili Putrinya di Takalar Terancam 15 Tahun
- Pelajar di Bangkalan Jadi Korban Pemerkosaan
- Mengelak, Sperma Kakek Cabul di Takalar Diperiksa