Mengelak, Sperma Kakek Cabul di Takalar Diperiksa

Pelaku pemerkosaan bocah di Takalar tidak mengakui perbuatannya sehingga polisi memeriksa tetesan spermanya.
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Jufri Natsir saat memberikan keterangan pers kepada wartawan. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Takalar - Polres Takalar, Sulawesi Selatan (Sul-Sel) kesulitan mengungkap pembuktian keterlibatan salah satu kakek diantara tiga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban adalah NA, 12 tahun, warga Desa Panyyangkalang Kecamatan Manggarabomban Takalar. Sementara tiga pelaku adalah BI 65 tahun, TO 55 tahun dan satu pemuda yakni AC, 25 tahun.

Ketiga pelaku diketahui atas pengakuan korban yang menceritakan kepada kedua orang tuanya. Hanya saja baru satu orang yang mengaku, yakni kakek BI, Sementara TO membatah dan tidak mengakui perbuatannya. Satu diantaranya yakni AC sementara dalam proses pencarian.

Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Jufri Natsir mengatakan, korban mengaku sudah melakukan persetubuhan dengan TO, namun tidak diakui oleh pelaku lantaran tidak ada saksi mata.

Tetesan sperma yang ditemukan sudah diantar ke Rumah Sakit Bhayangkara.

"Sehingga setelah kami turun ke TKP (tempat kejadian perkara), pada rumah yang ditempati melakukan persetubuhan dan kami mengambil barang bukti tetesan sperma," kata AKP Jufri saat memberikan keterangan pers di Mapolres Takalar pada Selasa, 10 Desember 2019.

Untuk mencari fakta, Polres Takalar meminta bantuan tim Forensik Polda Sul-Sel. Saat ini kata dia, tetesan sperma itu sudah diantar ke laboratorium Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

"Tetesan sperma yang ditemukan sudah diantar ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan tes," ungkapnya.

Untuk pelaku BI yang sudah mengakui perbuatannya terungkap, bahwa motif untuk melancarkan aksinya yaitu mengiming-imingi korban dengan uang pecahan Rp 2.000.

"Berawal tahun 2018 bulan Oktober. Korban sering bertamu ke rumah BI meminta uang. Tapi nanti diberi uang ketika kakek paru baya minta dicium," kata AKP Jufri.

Setelah berulangkali meminta uang dan mencium pelaku, BI kemudian mencabuli pelaku sebanyak tiga kali.

"Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka BI," tandasnya. []

Baca juga:

Berita terkait
Ayah Hamili Putrinya di Takalar Terancam 15 Tahun
Ayah di Takalar yang tega menghamili putri kandungnya terancam 15 tahun penjara.
Ini Pengakuan Ayah yang Hamili Putrinya di Takalar
Ternyata ayah yang tega menghamili anak kandungnya di Kabupaten Takalar Sul-Sel sudah beberapa kali mencoba menggugurkan janin dikandung anaknya.
Ayah di Takalar Sul-Sel Cabuli Anaknya Hingga Hamil
Bejat, seorang ayah di Takalar Sul-Sel tega meniduri anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMA hingga hamil 6 bulan.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.