Takalar - Pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri dibawah umur, TDT, 50 tahun terancam 15 tahun penjara. TDT disangka melanggar Undang-Undang pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang perlindungan anak pasal 81 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Jufri Natsir, Selasa, 10 Desember 2019.
Pelaku diringkus tim Resmob Polres Takalar dibackup tim Resmob Polda Sul-Sel. Pelaku adalah TDT, 50 tahun, warga Desa Galesong Kota Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sul-Sel).
Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang perlindungan anak.
Pelaku membawa lari korban HJ, 15 tahun lantaran sedang hamil enam bulan. Pelaku dan Korban berhasil diringkus di sebuah rumah kos di Kampung Pasui Kelurahan Sapanang Kecamatan Bungoro kabupaten Pangkep, Sul-Sel, Senin, 9 Desember 2019 sekitar pukul 07:30.
AKP Jufri Natsir mengatakan berwal dari hasil serangkaian penyelidikan dan informasi yang didapat dilapangan, sehingga diketahui bahwa pelaku tersebut berada di Kabupaten Pangkep.
"Sehingga tim Resmob Polres Takalar bersama tim Resmob Polres Pangkep dibackup tim Resmob Polda Sul-Sel langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan TDT bersama HJ," kata AKP Jufri.
TDT dan HJ diamankan dan dibawah ke Polres Takalar untuk penyidikan lebih lanjut.
Dia melanjutkan, saat ini pelaku langsung diamankan di ruang tahanan Mapolres Takalar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan terhadap TDT juga merupakan tindak lanjut laporan polisi dengan nomor LP /522/XII/2019/SPKT.
"TDT dan HJ diamankan dan dibawah ke Polres Takalar untuk penyidikan lebih lanjut," demikian AKP Jufri. []
Baca juga:
- Bikin Onar, Dua Pria Mabuk di Takalar Ditebas Parang
- Pria di Takalar Tebas Leher Pamannya Hingga Tewas
- Ayah Ketua DPRD Takalar Terlibat Pencurian Ternak