Jakarta - Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai pemindahan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tidak bisa dilakukan sembarangan.
Pemerintah semestinya membuat payung hukum yang jelas baru melakukan pemindahan ibu kota negara.
"Untuk bisa mengamankan proses pemindahan ibu kota, karena ini nanti implikasinya sangat luas. Misalnya, perubahan wajah DKI Jakarta sebagai ibu kota," ujar Feri saat dihubungi di Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019 seperti dilansir dari Antara.
Menurut Feri, seharusnya pemerintah menyusun peraturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Ibu Kota terlebih dahulu. Jika aturan dinilai sudah cukup relevan, pemerintah menyerahkan draft RUU pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Itu seharusnya dilakukan sebelum Presiden Joko Widodo pengumuman pemindahan," kata dia.
Untuk bisa mengamankan proses pemindahan ibu kota, karena ini nanti implikasinya sangat luas.
Pada Senin, 26 Agustus 2019, Presiden Jokowi yang didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla secara resmi mengumumkan lokasi untuk ibu kota negara Indonesia di dua kabupaten Kalimantan Timur, yaitu Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.
Paham pemindahan ibu kota perlu persetujuan DPR, Jokowi pun telah mengirim surat berisi kajian dan lokasi calon ibu kota baru pada Ketua DPR. Menurut Jokowi, pemerintah pun fokus menyiapkan RUU mengenai pemindahan ibu kota.
"Pemerintah segera menyiapkan rancangan undang-undang dan disiapkan ke DPR," tuturnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. []