Jakarta - Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya kriteria khusus bagi lima nama yang bakal mengisi posisi Dewan Pengawas KPK. Salah satu kriteria, memiliki sepak terjang dan perhatian lebih kepada pemberantasan korupsi di Tanah Air.
WP KPK merekomendasikan agar sejumlah sosok yang tak memiliki rekam jejak hitam mengemplang uang rakyat dan kerap bersuara keras mengawal kasus antirasuah dapat masuk dalam daftar Dewan Pengawas KPK.
"Dikenal sebagai aktivis antikorupsi, atau akademisi yang selalu menyuarakan antikorupsi, dan yang paling penting juga bahwa orang ini tentu diterima oleh masyarakat. Sehingga tidak menciptakan kontroversi-kontroversi sendiri," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo kepada Tagar, pada Rabu 6 November 2019.
Yudi juga mengemukakan beberapa kriteria umum Dewan Pengawas KPK yang pernah disebutkan sebelumnya. "Di dalam dewan pengawas ini sudah tercantum dalam undang-undang misalnya usianya diatas 55 tahun, kemudian tidak pernah menjalani hukuman pidana dalam ancaman diatas 5 tahun, tentu saja tidak beraviliasi dengan partai politik, harus melaporkan harta kekayaan sebelum dan sesudah menjabat," tuturnya.
Hingga saat ini, Yudi mengaku belum ada pembahasan antara WP KPK dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Dewan Pengawas KPK. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi yang memegang hak prerogatif pemilihan lima Dewan Pengawas KPK.
"Sampai saat ini kami belum melakukan konsolidasi terkait mengenai masalah dewan pengawas, karena kan dewan pengawas ini benar-benar hak prerogatif dari presiden, untuk pertama kalinya diangkat oleh presiden sesuai dalam undang-undang," tutur dia.
Jokowi akan melantik 5 sosok Dewan Pengawas KPK pada Desember 2019 bersamaan dengan pelantikan Komisioner KPK.