Kripto Kena Pajak? Begini Respon Pimpinan DPR RI

Para investor yang melakukan transaksi uang kripto alias cryptocurrency dan layanan teknologi finansial (fintech) di dalam negeri bersiap-siap.
Ilustrasi - Kripto. (Foto: Tagar/iStock)

TAGAR.id, Jakarta - Para investor yang melakukan transaksi uang kripto alias cryptocurrency dan layanan teknologi finansial (fintech) di dalam negeri sudah mulai harus bersiap-siap untuk memberikan sebagian dari keuntungan transaksinya untuk pajak. 

Kabarnya Pemerintah berencana mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi jaman now ini.

Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar mendukung rencana pemerintah tersebut. Menurutnya skema pajak atas transaksi kripto dan layanan fintech dapat dijadikan sumber pendapatan baru negara.


Harapan saya pengenaan pajak tidak terlalu memberatkan para trader aset kripto maupun nasabah fintech yang berdampak pada berkurangnya transaksi hingga perpindahan trader ke transaksi exchange luar negeri.


"Transaksi kripto dan fintech sekarang kita tahu begitu besar. Pelanggannya juga jutaan orang. Jadi saya dukung aturan pengenaan PPh dan PPN untuk mereka, sekaligus ini bisa jadi sumber pendapatan baru bagi negara," kata Gus Muhaimin, Kamis, 7 April 2022.

Gus Muhaimin mengutip laporan Kementerian Perdagangan yang menyebut nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 64,9 triliun pada 2020 dan tercatat Rp 859,4 triliun pada tahun lalu. Dari data tersebut, transaksi perdagangan aset kripto periode Januari hingga Februari 2022, tercatat sebesar Rp 83,3 triliun.

"Transaksi sebesar dan sebanyak itu tentu saja bisa meningkatkan pendapatan pajak negara. Jadi sudah sepatutnya dioptimalkan," tutur Gus Muhaimin.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji dan berkoordinasi dengan pengusaha transaksi aset kripto maupun Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) terkait besaran tarif pajak yang akan dikenakan.

"Saya minta lembaga terkait seperti Kemenkeu dan AFTECH saling berkoordinasi berapa besaran pajaknya nanti. Harapan saya pengenaan pajak tidak terlalu memberatkan para trader aset kripto maupun nasabah fintech yang berdampak pada berkurangnya transaksi hingga perpindahan trader ke transaksi exchange luar negeri," ujar Gus Muhaimin.

Di sisi lain, keponakan Gus Dur ini juga mendorong Kemenkeu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyosialisasikan aturan pengenaan PPh dan PPN kepada perusahaan penyelenggara transaksi aset kripto, perusahaan fintech, maupun kepada masyarakat selaku trader dan nasabah.

"Oya sosialisasinya harus masif dong. Jangan nanti terkesan pemerintah asal narik pajak saja oleh para pengusaha dan trader. Kalau masif saya yakin mereka juga mengerti, karena ini juga untuk kebaikan Indonesia, kebaikan kita bersama," tukasnya. []

Berita terkait
Pemain Baru Kripto Terbanyak dari Brasil dan Indonesia
Indonesia dan Brasil disebut jadi negara dengan pemilik baru mata uang kripto paling banyak
Rilis NFT 'Museum of War', Ukraina Galang Dana Lewat Kripto
Kementerian Transformasi Digital Ukraina mulai meminta sumbangan dalam token digital seperti bitcoin dan ethereum.
Perang Rusia-Ukraina, Pakar Kripto: Warga Rusia Jadikan Aset Digital untuk Transaksi
Pakar Kripto dan Blockchain Edward Guustaf mengatakan jika warga Rusia menggunakan aset digitalnya untuk bertransaksi akibat perang Rusia-Ukraina.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi