Kredit BPR Christa Jaya Kupang Melawan Hukum

PN Kupang memutuskan kredit Longgar Tarik terhadap Marianje Manafe melawan hukum. Karena dilakukan tanpa akad kredit.
Sidang perdata di PN Kupang, NTT. (Foto: Tagar/Yos Syukur)

Kupang - Sidang putusan perkara perdata antara penggugat Mariantje Manafe melawan tergugat Direktur BPR Christa Jaya Kupang Lany Tadu telah digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Senin, 2 Desember 2019. 

Hasilnya, kredit Longgar Tarik dari BPR Christa Jaya dinyatakan melawan hukum. 

"Dari putusan disebutkan bahwa kredit Longgar Tarik yang diberlakukan BPR Christa Jaya kepada almarhum Welem Dethan dan menyeret penggugat Mariantje Manafe adalah perbuatan melawan hukum," kata kuasa hukum Mariantje, Herry FF Battileo, Selasa 3 Desember 2019.

Menurut Herry, kredit Longgar Tarik melawan hukum karena dilakukan mengacu perjanjian awal dengan Welem Dethan tanpa akad kredit dengan kliennya. Karenanya dana yang masuk ke rekening Welem Dethan (alm) tersebut tak dapat dibebankan Mariantje Manafe. 

Disebutkan juga dalam amar putusan pengadilan bahwa apabila saldo pinjaman sudah nol rupiah berarti perikatan yang terjadi dari para pihak telah berakhir.

Terlebih data print out rekening koran menunjukkan saldo pinjaman Welem Dethan sudah berada pada posisi Rp 0 tertanggal 3 Januari 2017.

"Disebutkan juga dalam amar putusan pengadilan bahwa apabila saldo pinjaman sudah nol rupiah berarti perikatan yang terjadi dari para pihak telah berakhir," kata Herry.

Ditambahkan, adanya putusan pengadilan tersebut maka sudah semestinya ditinjau kembali untuk dicabut dan dikenakan sanksi oleh lembaga pengawas perbankan Indonesia. 

Agenda sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Nuril Huda, dengan anggota Fransiskus W Mamo dan Anak Agung Gde Oka Mahardika. 

Putusan pengadilan juga menginstruksikan pengembalian agunan berupa dua bidang tanah milik Welem Dethan yang berada pada pihak BPR Christa Jaya Kupang ke pihak penggugat Mariantje Manafe. []

Baca juga: 


Berita terkait
Pesona Satar Cewe, Hamparan Bukit Hijau di Manggarai Timur NTT
Wisatawan dapat menikmati pesona hutan alam dengan berbagai jenis pepohonan rindang. Dari puncak bukit juga bisa melihat pemandangan tanpa batas ke pantai.
Gedung SMP di Manggarai Timur NTT Nyaris Roboh
Banyak gedung sekolah di Manggarai Timur, NTT, kondisinya memprihatinkan. Salah satunya bangunan enam ruang kelas di SMPN 10 yang nyaris roboh.
Goa Mabala NTT Menang Wisata Terunik Terpopuler
Goa Mabala yang berada di NTT berhasil meraih penghargaan Anugerah Pesona Indonesia (API) 2019 kategori destinasi wisata terunik terpopuler.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.