Kupang - Sidang putusan perkara perdata antara penggugat Mariantje Manafe melawan tergugat Direktur BPR Christa Jaya Kupang Lany Tadu telah digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Senin, 2 Desember 2019.
Hasilnya, kredit Longgar Tarik dari BPR Christa Jaya dinyatakan melawan hukum.
"Dari putusan disebutkan bahwa kredit Longgar Tarik yang diberlakukan BPR Christa Jaya kepada almarhum Welem Dethan dan menyeret penggugat Mariantje Manafe adalah perbuatan melawan hukum," kata kuasa hukum Mariantje, Herry FF Battileo, Selasa 3 Desember 2019.
Menurut Herry, kredit Longgar Tarik melawan hukum karena dilakukan mengacu perjanjian awal dengan Welem Dethan tanpa akad kredit dengan kliennya. Karenanya dana yang masuk ke rekening Welem Dethan (alm) tersebut tak dapat dibebankan Mariantje Manafe.
Disebutkan juga dalam amar putusan pengadilan bahwa apabila saldo pinjaman sudah nol rupiah berarti perikatan yang terjadi dari para pihak telah berakhir.
Terlebih data print out rekening koran menunjukkan saldo pinjaman Welem Dethan sudah berada pada posisi Rp 0 tertanggal 3 Januari 2017.
"Disebutkan juga dalam amar putusan pengadilan bahwa apabila saldo pinjaman sudah nol rupiah berarti perikatan yang terjadi dari para pihak telah berakhir," kata Herry.
Ditambahkan, adanya putusan pengadilan tersebut maka sudah semestinya ditinjau kembali untuk dicabut dan dikenakan sanksi oleh lembaga pengawas perbankan Indonesia.
Agenda sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Nuril Huda, dengan anggota Fransiskus W Mamo dan Anak Agung Gde Oka Mahardika.
Putusan pengadilan juga menginstruksikan pengembalian agunan berupa dua bidang tanah milik Welem Dethan yang berada pada pihak BPR Christa Jaya Kupang ke pihak penggugat Mariantje Manafe. []
Baca juga:
- Kasus Korupsi Ekstrem yang Bikin Sri Mulyani Jengkel
- Polisi Kesulitan Ungkap Kasus Korupsi SD di Pasuruan
- Sri Mulyani Sebut Korupsi Musuh Nyata Kemenkeu