KPU: Siantar Siap Terapkan E-Rekap di Pilkada

KPU RI menyatakan Kota Pematangsiantar siap menggunakan e-rekap untuk Pilkada 2020.
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting usai melakukan monitoring di Kantor KPU Kota Pematangsiantar, Selasa, 31 Desember 2019. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

Pematangsiantar - Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting menyatakan Kota Pematangsiantar telah memenuhi kriteria penerapan sistem rekapitulasi elektronik atau e-rekap untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2020.

Hal disampaikan Evi saat melakukan monitoring persiapan penerapan sistem e-rekap di kantor KPU Kota Pematangsiantar pada Selasa, 31 Desember 2019.

Evi memaparkan e-rekap akan menggantikan salinan rekapitulasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan sistem e-rekap, KPPS tinggal mengirimkan foto plano ke aplikasi atau server yang sudah disiapkan. 

Jadi hasil rapat kordinasi kami, Siantar siap melakukan e-rekap.

Selain itu, Evi mengingatkan agar KPU Kota Siantar dan kabupaten kota yang nantinya menyelenggarakan Pilkada 2020 mengantisipasi potensi pergeseran koordinat TPS.

"Ini penting untuk dipersiapkan agar tidak menjadi persoalan saat pelaksanaan elektronik rekapitulasi. Pergeseran koordinat TPS mohon diperhatikan kembali. Bila sebelumnya sistem perhitungan elektronik sebagai pendamping rekapitulasi perhitungan berjenjang, ke depannya e-rekap menjadi dasar penetap hasil perolehan suara." beber Evi.

Guna mendukung pelaksanaan sistem e-rekap, Evi menyatakan sejauh ini pihaknya terus mendorong KPU daerah agar mempersiapkan fasiltas pendukung ataupun provider lainnya.

Dari kunjungannya di Sumut, Evi menyebut tiga daerah seperti Medan, Binjai dan Serdang Bedagai adalah daerah yang akan menerapkan sistem rekap elektronik.

"Jadi kalau jaringan tidak ada di suatu daerah, TPS nya dapat digeser ke tempat yang ada jaringan yang tidak terlalu jauh. Ketika ada sengketa perolehan suara dalam rekapitulasi di tingkat kabupaten kota, dapat melihat C1 Plano berbasis online," terangnya.

Ketua KPU Kota Pematangsiantar Daniel Sibarani mengutarakan Kota Pematangsiantar sudah siap menerapkan sistem rekapitulasi berbasis elektronik. Kesiapan itu dari sarana dan prasarana yang tersedia.

"Tadi kami sudah persentasikan rancangan pembagian TPS berdasarkan Pemilihan Gubernur 2018. Kami juga telah melakukan kordinasi kepada pihak provider agar memaksimalkan jaringan pada titik-titik kordinat TPS. Jadi hasil rapat kordinasi kami, Siantar siap melakukan e-rekap," jelasnya. []

Baca juga: 

Berita terkait
KPU Pematangsiantar Siapkan e-Rekap Pilkada 2020
KPU Pematangsiantar Sumut menyiapkan kebutuhan e-rekap untuk Pilkada 2020.
Wali Kota Siantar Kembali Bertarung di Pilkada 2020
Wali kota Pematangsiantar Herfriansyah Noor dipastikan akan maju kembali sebagai calin wali kota Pematangsiantar 2020.
Pematangsiantar Masuk Zona Merah Pelanggaran Pilkada
Pematangsiantar merupakan salah satu zona merah terjadinya pelanggaran saat pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020 mendatang.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.