KPU Jabar Tetapkan Hasil Pileg 2 Juli

KPU Jabar akan menetapkan hasil Pileg 2019 pada 2 Juli 2019 di 14 kabupaten dan kota.
Komisioner bersama staff KPU Jawa Barat saat melakukan perhitungan suara. (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Bandung - KPU Jawa Barat (Jabar) akan menetapkan hasil Pileg 2019 pada 2 Juli 2019 di 14 kabupaten dan kota.

"Penetapan calon legislatif akan kita lakukan setelah Mahkamah Konstitusi menyampaikan pemberitahuan kepada KPU terkait kota dan kabupaten, serta provinsi mana yang ada dan tidak ada sengketa pemilu-nya," tutur Ketua KPU Jabar Rifqi Ali Mubaroq, Jumat 21 Juni 2019 di Bandung.

Rifqi menjelaskan, alasan KPU Jabar hanya menetapkan hasil Pileg 2019 di 14 kabupaten dan kota, karena di sana tidak terdapat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, bisa ditetapkan sesuai jadwal yang sudah disepakati.

"Apabila tak ada sengketa atau gugatan hasil pileg, maka KPU akan menyampaikan instruksi untuk menetapkan kursi dan calon yang terpilih," jelas Rifqi.

Sebaliknya terang Rifqi, apabila ada sengketa atau gugatan terkait hasil Pileg 2019 maka penetapan belum bisa dilakukan, karena harus menunggu putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di MK sekitar Agustus 2019.

"Awal persidangan PHPU Pileg 2019 itu dilakukan pada 2 Juli sampai 28 Juli 2019. Berarti sekitar Agustus, 13 kabupaten dan kota yang pada 2 Juli 2019 belum ditetapkan, bisa ditetapkan pada Agustus," terang dia.

Dengan begitu, para calon legislatif di 14 kabupaten dan kota pada 2 Juli 2019 sudah bisa memastikan perolehan kursinya.

Sebelum caleg ini melaporkan LHKPN, maka dia tidak akan dilantik

Ke-14 kabupaten dan kota yang segera ditetapkan hasilnya antara lain; Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Cirebon.

Kemudian, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Banjar.

Sementara itu, KPK mengingatkan para caleg terpilih yang nantinya ditetapkan oleh KPU agar segera melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebagai upaya KPK mewujudkan pemerintahan yang bebas tindak pidana korupsi.

"Kita pastikan caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN ini tidak akan dilantik," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Pangkalpinang, Selasa kemarin.

Ia mengatakan, pelaporan LHKPN ini sesuai kesepakatan KPK dengan KPU, sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

"Sebelum caleg ini melaporkan LHKPN, maka dia tidak akan dilantik," ujarnya, dikutip dari Antara.

Menurut dia saat ini KPK sudah memiliki sistem, bagaimana caranya KPU mengetahui bahwa caleg ini sudah melaporkan LHKPN ini.

"KPU sudah menyatakan hal itu. Oleh karena itu, calon wakil rakyat terpilih ini segera melaporkan, kalau tidak maka caleg ini tidak akan dilantik," katanya.

Ia menyatakan saat ini masih banyak caleg terpilih pada Pemilu 2019 yang belum melaporkan harta kekayaannya.

"Kami selalu terbuka untuk menerima LHKPN caleg terpilih ini, jika caleg ini tidak menyerahkan laporan harta kekayaannya, tentu akan merugikan dirinya sendiri," katanya.

Pelaporan LHKPN ini berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.[]

Baca juga:


Berita terkait
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.