KPU Jabar Serahkan Penetapan Rekap Suara ke KPU RI

Hari ini KPU Jawa Barat (Jabar) menyerahkan penetapan hasil rekapitulasi suara di 27 kabupaten kota ke KPU RI
Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubaroq. (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati).

Bandung - Hari ini KPU Jawa Barat (Jabar) menyerahkan penetapan hasil rekapitulasi suara di 27 kabupaten kota ke KPU RI.

"Rencananya, hari ini akan menyerahkan penetapan hasil rekapitulasi suara ke KPU RI. Baru menyerahkan sekarang, karena kemarin dini hari baru selesai dokumen dan administrasinya," tutur Ketua KPU Jabar Rifqi Ali Mubaroq di kantor KPU Jabar, Bandung, Selasa 14 Mei 2019.

Rifqi menjelaskan, dari hasil rekapitulasi suara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi) unggul dibandingkan pasangan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf). 

Prabowo-Sandi meraih suara 16.077.446 atau 59,93 persen. Sedangkan Jokowi-Ma’ruf hanya mendapatkan 10.750.568 suara atau 40,07 persen.

Untuk Pemilihan Presiden 2019 tingkat Jabar, total pengguna hak pilih mencapai 27.467.370 orang, dengan jumlah suara sah 26.828.014, dan suara tidak sah 639.356.

Rifqi menambahkan, hasil rekapitulasi suara yang sudah ditetapkan, dari 27 kabupaten dan kota di Jabar, Prabowo-Sandi hampir menguasai seluruh wilayah atau 21 kabupaten kota.

"Sedangkan pasangan Jokowi-Ma’ruf hanya menang di 6 kabupaten kota yaitu, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon," tambah Rifqi.

Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan menuturkan, KPU Jabar sudah menetapkan hasil rekapitulasi suara. Bawaslu yang mengawasi seluruh tahapan pemilu pun akan menyampaikan catatan-catatan.

"Secara prinsip, seluruh proses pemilu yang sudah berjenjang ini sudah dalam tahapan yang benar. Meskipun ada beberapa catatan dan permasalahan yang muncul. Ini akan disampaikan Bawaslu Jabar di tingkat nasional,” kata dia.

Terkait hasil rekapitulasi suara yang sudah ditetapkan KPU Jabar, Bawaslu menilai hasil valid, tepat dan sudah benar.

"Secara umum sudah baik, valid dan benar. Meskipun beberapa saksi seperti saksi pasangan 02 tak mau menandatangani dan beberapa partai politik tak mau menandatangani. Tetap saja hasil sah secara hukum,” ujar dia.

Mengacu pada Peraturan KPU, penetapan hasil rekapitulasi suara tetap sah meskipun tidak ditandangani para saksi. Artinya tandatangan para saksi tak berpengaruh dari keputusan penetapan KPU Jabar.[]

Baca juga:


Berita terkait
0
Komisi VIII DPR Optimis Sentra Kemensos Jadi Multilayanan yang Bisa Penuhi Kebutuhan Masyarakat
Anggota Komisi VIII optimis, transformasi fungsi Sentra Kemensos menjadi multilayanan akan semakin meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat.