KPU Jabar: Caleg Tak Lapor LHKPN, Tak Bisa Dilantik

LHKPN ini wajib diserahkan caleg terpilih kepada KPU paling lambat tujuh hari setelah penetapan.
Komisioner KPUD Jawa Barat Endun Abdul Haq. (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Bandung - KPU Jawa Barat meminta calon legislatif terpilih segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) sebagai syarat pelantikan.

"Memang ada syarat yang harus dipenuhi bagi caleg terpilih DPRD Jawa Barat yang sudah ditetapkan KPU yaitu, LHKPN," kata Komisioner KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq kepada Tagar saat dihubungi dari Bandung, Jumat 26 Juli 2019.

Menurut dia, LHKPN ini wajib diserahkan caleg terpilih kepada KPU paling lambat tujuh hari setelah penetapan.

Apabila batas waktu tujuh hari ada caleg terpilih tidak menyerahkan LHKPN, maka KPU Jawa Barat tidak bisa mengajukan yang bersangkutan sebagai caleg terpilih yang akan dilantik.

Ya, karena belum ditetapkan, jadi masih disebut caleg terpilih potensial

"Tak bisa dilantik itu sanksi bagi caleg terpilih yang tak mau melaporkan LHKPN. Sanksi ini ada dalam Peraturan KPU No.5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum," jelas Endun.

Baru Tujuh Parpol yang Lapor LHKPN

Lebih lanjut Endun menerangkan, sampai saat ini baru tujuh partai politik (parpol) yang menyerahkan laporan LHKPN caleg terpilihnya kepada KPU Jawa Barat.

Tujuh parpol tersebut yaitu, PKB, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Demokrat, PPP, PDIP dan Golkar.

"Kita sangat mengapresiasi tujuh parpol yang sudah menyerahkan LHKPN-nya kepada KPU Jawa Barat yang di dalamnya ada caleg terpilih potensial. Mengapa kita sebut caleg terpilih potensial? Ya, karena belum ditetapkan, jadi masih disebut caleg terpilih potensial," terang Endun.

Dia berkeyakinan, semua parpol di Jawa Barat akan patuh untuk melaporkan LHKPN. "Kita tunggu saja nanti," kata dia.

Dikutip dari laman resmi KPK https://elhkpn.kpk.go.id, ditegaskan bahwa tanda terima LHKPN sebagai prasyarat yang wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU. Syarat pelantikan sesuai Pasal 37 PKPU Nomor 20 Tahun 2019.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.