KPK Tetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyani Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Yana menambah jumlah pejabat publik yang kena OTT, sebelumnya Bupati Kep Meranti, Riau, Muhammad Adil, 6 April 2023
Ilustrasi - Gedung KPK. (Foto: Tagar/KPK)

TAGAR.id, Jakarta – Lagi-lagi pejabat publik ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam OTT (operasi tangkap tangan), kali ini yang disikat KPK adalah Wali Kota Bandung, Jabar, Yana Mulyana, pada hari Jumat, 14 April 2023.

Berdasarkan laporan masyarakat KPK melakukan OTT terkait dengan duggan tindak pidana suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet di wilayah Kota Bandung.

“Beberapa orang yang ditangkap di antaranya, benar Wali Kota Bandung,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, 15 April 2023.

Yana menambah jumlah pejabat publik yang kena OTT, sebelumnya Bupati Kep Meranti, Riau, Muhammad Adil, 6 April 2023 bersama puluhan pejabat Pemkab Meranti lainnya. Bersama Yana juga KPK menciduk pejabat dan kalangan lain dalam OTT itu.

Bupati Muhammad Adil jadi buah bibir Desember 2022 lalu ketika dia menyebut Kemenkeu diisi oleh setan dan iblis. Dia sendiri ditangkap KPK dengan dugaan menerima suap terkait umrah dan menyuap terkait dengan laporan keuangan.

Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 16 Januari 2023, tercatat Yana mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 8,5 miliar.

Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada hari Minggu, 16 April 2023, dini hari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, mengatakan, "KPK menetapkan enam orang tersangka." Dalam OTT sendiri KPK menangkap sembilan orang.

KPK akhirnya menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi. Yana menerima suap terkait dengan pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022/2023.

Selain Yana ada lima tersangka lain, yaitu: Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Dadang Darmawan; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal; Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny; Manager PT SMA, Andreas Guntoro dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi.

KPK menjerat Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, tersangka Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sesuai dengan kewenangan penyidik untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan mulai 15 April 2023 sampai 4 Mei 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih (dari berbagai sumber). []

Berita terkait
LSAK Dorong KPK Agar Penyelidikan Formula E Segera Dituntaskan
Ketegasan Menko Polhukam Mahfud MD dalam hal ini dinilai dapat mendorong KPK untuk menuntaskan perkara polemik balap mobil listrik tersebut.